NAMA : DEBORA PRISCILLA
KELAS : 4EB24
NPM : 22213295
TUGAS 3.1 : PENGUNGKAPAN, PENGUNGKAPAN SUKARELA & PENGUNGKAPAN WAJIB (MANDATORY)
PENGUNGKAPAN
Pengungkap (disclosure) adalah informasi yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai keadaan perusahaan. Didalam pengungkapan semua informasi harus diungkapkan termasuk informasi kuantitatif (seperti komponen persediaan dalam nilai mata uang), dan komponen kualitatif (seperti tuntutan hukum) ,bahkan menurut SEC setiap kejadian yang terjadi dengan tiba-tiba yang dapat mempengaruhi posisi keuangan harus diungkkapkan secara khusus (GAAP,1998:42) untuk membantu para pengguna laporan tahunan.
Merupakan pengungkapan minimum yang harus diungkapkan atau disyaratkan oleh standar akuntansi yang berlaku (kewajiban perusahaan). Perusahaan memperoleh manfaat dari menyembunyikan, sementara yang lain dengan mengungkapkan informasi. Jika perusahaan tidak bersedia untuk mengungkapkan secara sukarela maka pengungkapan wajib akan memaksa perusahaan untuk mengungkapkannya.
Pengungkapan wajib yang diwajibkan oleh Bapepam memuat 79 item pengungkapan informasi laporan tahunan.
Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan.
Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Merupakan pengungkapan yang tidak diwajibkan peraturan, dimana perusahaan bebas memilih jenis informasi yang akan diungkapkan yang sekiranya dapat mendukung dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan ini berupa butir-butir yang dilakukan sukarela oleh perusahaan. Item pengungkapan sukarela terdiri dari 33 item informasi yang diungkap.
Dalam membuat indeks kelengkapan dan luas pengungkapan dibutuhkan suatu instrumen yang dapat mencerminkan informasi-informasi yang diinginkan secara detail pada masing-masing item laporan keuangan yang telah ditentukan. Dalam menghitung indeks, penulis menggunakan indeks Wallace yang mengungkapkan perbandingan antara jumlah item yang diungkap dengan jumlah item yang seharusnya diungkap.
Peraturan mengenai dokumen perusahaan yang harus diserahkan kepada Bapepam diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-40/PM/1997. Peraturan mengenai dokumen-dokumen yang terbuka untuk umum diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. SE-24/PM/1987 menyatakan bahwa penyusunan laporan keuangan utama harus sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Peraturan mengenai otoritas kepada IAI untuk memberlakukan regulasi mengenai informasi perusahaan publik di Indonesia melalui Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Peraturan mengenai item-item laporan keuangan minimum yang harus diungkap dalam laporan keuangan diatur secara rinci dalam Standar Akuntansi Keuangan (Na’im:2000).
DAFTAR PUSTAKA
http://www.landasanteori.com/2015/10/p
Tidak ada komentar:
Posting Komentar