BAB
IV
1.
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum
perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua
orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan
suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain
yang menimbulkan perikatan.
2.
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah
perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi
menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber
undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut
hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar
hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai
berikut :
·
Perikatan yang timbul dari
persetujuan ( perjanjian )
·
Perikatan yang timbul dari
undang-undang
·
Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan
perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber perikatan berdasarkan
undang-undang :
·
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
: Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
·
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata
) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
·
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH
Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang
atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
3.
Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Ø Asas kebebasan berkontrak
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat
mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang,
maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUHPdt).
Asas
kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1)
KUHPdt, yang berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas
ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
1. Membuat
atau tidak membuat perjanjian;
2. Mengadakan
perjanjian dengan siapa pun;
3. Menentukan
isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
4. Menentukan
bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.
Ø Asas Konsesualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam Pasal 1320 ayat
(1) KUHPdt. Pada pasal tersebut ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya
perjanjian adalah adanya kata kesepakatan antara kedua belah pihak. Asas ini
merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan
secara formal, melainkan cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Kesepakatan adalah persesuaian antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh
kedua belah pihak.
Ø Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta
sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas
pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus
menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya
sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap
substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Ø Asas Itikad Baik (Good Faith)
Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt
yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini
merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus
melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang
teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua
macam, yakni itikad baik nisbi (relative) dan itikad baik mutlak.
Ø Asas Kepribadian (Personality)
Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa
seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan
perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340
KUHPdt.
Pasal
1315 KUHPdt menegaskan: “Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan
perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.” Inti ketentuan ini
sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk
kepentingan dirinya sendiri.
4.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan
kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara
kreditur dengan debitur.
Ada empat kategori dari wanprestasi,
yaitu :
·
Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya
·
Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
·
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat
·
Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya
Akibat-akibat
wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan
wanprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :
1.
Membayar kerugian yang diderita oleh
kreditur ( ganti rugi )
Ganti
rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni :
Ø
Biaya adalah segala pengeluaran atau
pengongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
Ø
Rugi adalah kerugian karena
kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si
debitor
Ø
Bunga adalah kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di
dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal
1248 KUH Perdata.
3.
Peralihan resiko
Adalah
kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan
salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan
Pasal 1237 KUH Perdata.
5.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu dapat dihapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan
utang (inovatie) Novasi
adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada
saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti
perikatan semula.
2. Perjumpaan
utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara
hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang
masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi
apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang
antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa
diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan
perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).
3. Pembebasan
Utang
Pembebasan utang adalah perbuatan
hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya
dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja
diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa
pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur.
Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- cuma.
4. Musnahnya
barang yang terutang.
5. Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi
dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6. Kadaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH
Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas
syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut
diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
·
Lampau waktu untuk memperolah hak
milik atas suatu barang
·
Lampau waktu untuk dibebaskan dari
suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan
BAB V
1. Standar kontrak
Standar
kontrak Standar kontrak adalah suatu kontrak yang dibuat oleh salah satu pihak
dimana dalam kontrak tersebut sudah dalam bentuk formulir sehingga para pihak
langsung mengisi data-data yang telah dibuat tanpa adanya perubahan. Contohnya
kontrak baku : kontrak (polis) asuransi kontrak sewa guna usaha kontrak sewa
menyewa kontrak pembuatan credit card.
2. Macam-macam perjanjian
Perjanjian
adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai usahanya yang sedang
dijalankan. Macam-macam perjanjian antara lain :
Ø Perjanjian Timbal Balik : Perjanjian timbal balik adalah
perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
Ø Perjanjian Cuma – Cuma : Menurut ketentuan Pasal 1314
KUHPerdata, perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa
memberikan manfaat dalam dirinya.
Ø Perjanjian Atas Beban : Perjanjian atas beban adalah
perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra
prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut
hukum.
Ø Perjanjian Bernama ( Benoemd ) : Perjanjian bernama adalah
perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian
tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe
yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V
sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
Ø Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst ) : Perjanjian
tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata,
tetapi terdapat di dalam masyarakat.
Ø Perjanjian Obligatoir : Perjanjian obligatoir adalah
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
3. Syarat sahnya perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
Ø Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya perjanjian
ini harus sepakat antara kedua belah pihak dan harus setuju mengenai perjanjian
tersebut. dan tidak mempunyai pengaruh pada pihak ketiga.
Ø Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Maksudnya kecakapan
disnih adalah membuat perjanjian dalam mengadakan suatu hubungan kontrak kerja
atau yang berdasarkan perjanjian hukum.
Ø Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok
perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika
terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian
harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
Ø Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak
yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab
yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan
tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa
sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
4. Saat lahirnya perjanjian
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
·
kesempatan penarikan kembali
penawaran
·
menentukan resiko
·
menghitung jangka waktu kadaluwarsa
·
mencari atau menentukan tempat
perjanjian
·
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata
dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak
lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak
terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat
lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas
suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak
itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah
saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal
lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak
dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima
surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3)
KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian,
artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
5. Pembatalan dan pelaksanaan perjanjian
Pembatalan
Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena ;
Ø Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak
diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
Ø Pihak kedua mengalami kebangrutan atau tidak lagi memiliki
secara finansial.
Ø Terlibat suatu hukum atau orang tersebut mempunyai masalah
pada pengadilan
Ø Tidak lagi memiliki wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
BAB VI
& VII
1. Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai
pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang
hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang
menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak
yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila
dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233
KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang
khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada
yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan
demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang
saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha. Yang dinamakan perusahaan
adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak keluar, dan
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap
orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di
dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi
tiga jenis, diantaranya :
a. Perusahaan Seorangan
b. Perusahaan Persekutuan (CV)
c. Perusahaan Terbatas (PT)
3.
Hubungan pengusaha dan pembantunya
Dalam
sebuah perusahaan pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan
membantu agar perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam
perusahaan ada pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
a. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b. Pembantu di luar perusahaan.
Bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga
berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha
(menurut UU), yakni:
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU
No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan).
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).
4.
Pengusaha dan kewajibannya
Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
a. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau
pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan,
sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan
menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang
berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985. Dalam Undang-Undang No.3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
5.
Bentuk-bentuk badan usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang
didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum,
dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk
perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang.
Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat
ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin
tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja
sama dalam bentuk persekutuan perdata.
- Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua
orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
- Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. (
Pasal 16 KUH Dagang ).
- Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih
sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang
bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya (Pasal
19 KUHD ).
6.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam hukum, perseroan terbatas diatur
dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut UUPT.
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan
Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat
disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan
1. Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam
perseroan.
2. Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke
dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3. Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau
bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Organ Perseroan :
1. Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas
dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau
komisaris.
2. Direksi
Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk
kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar
pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang
ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
3. Komisaris
Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam
menjalankan perusahaan.
7.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi :
·
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal
Koperasi :
·
Modal sendiri : simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
·
Modal pinjaman : dari anggota, dari
koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
·
Penerbitan surat berharga dan surat
utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur
Organisasi Koperasi :
·
Rapat Anggota
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat
anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
·
Pengurus
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar
biasa.
·
Pengawas
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat
anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
Tugas pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
- melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam
pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
8.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
a. yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
b. kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan
yayasan
c. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
d. yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti
:
a. anggaran dasar
b. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (
sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan
pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat, dan tanggal
lahir, serta kewarganegaraan ).
9.
Badan Usaha Milik Negara
Badan
usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan
dimiliki oleh negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang
diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
a. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency
adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran
belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Perjan
diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,
setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi
Perusahaan Umum atau Perseroan.
b. Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public
Coorporation
adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak
terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum
adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9
tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu
tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
c. Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan
Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun
internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar