Tugas Softskill “ Aspek
Hukum dalam Ekonomi ”
Nama : Debora Priscilla
NPM : 22213095
Kelas : 2EB24
BAB I
1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Pengertian
Hukum menurut para ahli :
·
Pengertian Hukum
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah.
·
Menurut Aristoteles ,
hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya
sendiri.
·
Menurut Hugo
de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan
pada suatu yang benar.
·
Menurut Van kan, hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
·
Pengertian hukum menurut
Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
·
Pengertian hukum menurut
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
·
Pengertian hukum menurut
Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
·
Pengertian hukum menurut
John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
·
Pengertian hukum menurut Van
Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
·
Pengertian hukum menurut
Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
·
Pengertian hukum menurut
Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
·
Pengertian hukum menurut
Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
·
Pengertian hukum menurut
Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
·
Pengertian hukum menurut
Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
2. Tujuan Hukum
dan Sumber-sumber Hukum
a) Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya
sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk
menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan
kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Dalam beberapa literatur
Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut
pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
·
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles,
dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki
tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut
teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh
keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut
teori ini bertujuan mewujudkan keadilan. Mengenai isi keadilan, Aristoteles
membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan
distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan
distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang
berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan
melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah
keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan
terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
·
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang
sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the
morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang
berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek
keadilan.
·
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam
masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa
kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya
masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat
maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan
perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat
mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini
dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
b) Sumber Hukum
Adalah segala yang
menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan
yang
pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan
menjadi dua yaitu :
Sumber hukum Material
(Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum
yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.
Sumber hukum Formal
(Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan
berlakunya hukumitu sendiri.
Macam-macam
sumber hukum formal :
Ø Undang-Undang
UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap
peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
Ø Kebiasaan
(hukum tidak tertulis)
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima
sertadiakui oleh masyarakat. Dalam praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak
tertulis disebut
konvensi
Ø Yurisprudensi
keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh
UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang
serupa.
Ø Traktat
perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai
persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.
Ø Doktrin
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas
penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum .maka dibutuhkan sebuah koodifikasi hokum yang menghimpun
berbagai macam peraturan perundang-undangan.para ahli hukum dan hakimpun
menguasai peraturan-peraturan itu dengan baik agar mereka biasa
menyelesaikan berbagai macam persoalan hukum yang timbul ditengah-tengah
masyarakat dengan penuh keadilan . koodifikasi hukum bahasa mudahnya disebut
juga menjadikan hukum secara tertulis.Artinya hukum yang tadinya bersifat tidak
tertulis dengan dikodifikasikan dengan hukum tertulis yang bersifat mengikat .
Seperti contoh Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suatu karya besar dan
dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara
lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk
mendapatkan suatu kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan
rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil
Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah
aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata,
KUHD dan KUHAP.
Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau
semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam
suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan
itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama
tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu
sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah, Hukum dibiarkan berkembang menurut
kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan
masyarakat.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu
kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum
lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang
hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana
yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
4. Norma
Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat.
Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan
sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma
dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor
pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
Norma terdiri dari beberapa macam/jenis, antara lain yaitu :
1. Norma Agama
2. Norma Kesusilaan
3. Norma Kesopanan
4. Norma Kebiasaan (Habit)
5. Norma Hukum
Penjelasan dan Pengertian Masing-Masing Jenis/Macam Norma Yang Berlaku Dalam Masyarakat :
1. Norma Agama
Adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama.
2. Norma Kesusilaan
Norma ini didasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia. Melakukan pelecehan seksual adalah salah satu dari pelanggaran dari norma kesusilan.
3. Norma Kesopanan
Adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyrakat. Cara berpakaian dan bersikap adalah beberapa contoh dari norma kesopanan.
4. Norma Kebiasaan (Habit)
Norma ini merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang-orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat yang lain. Kegiatan melakukan acara selamatan, kelahiran bayi dan mudik atau pulang kampung adalah contoh dari norma ini.
5. Norma Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sangsi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Melanggar rambu-rambu lalulintas adalah salah satu contoh dari norma hukum.
5.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Menurut
KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan
pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan
perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata
kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga
(organisasi,negara).
Hukum
ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di
masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
·
Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal) .
·
Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturandan pemikiran hukum
mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata,
sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan)
BAB II
1. Subjek dan Objek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak
yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas
sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
a. Orang dahulu sebelumnya.
a. Orang dahulu sebelumnya.
b. Badan hukum Objek hukum
ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak
dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan”
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah
dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a) Orang
yang belum dewasa.
b) Orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele)
c) Orang
perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam
lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga
menggugat di muka hakim.
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a) Badan hukum publik, seperti
negara, propinsi, dan kabupaten.
b) Badan
hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
2. Subjek Hukum Manusia dan Badan Usaha
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang
mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum
(rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah
kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum
ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara
kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai
subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia
meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa
dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang
menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai
subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun
manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum.
Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap
hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka
hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur
(belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat
pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan
(sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki
oleh pihak swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
3.
Objek Hukum Benda Bergerak dan Tidak
Bergerak
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
1. Benda bergerak
Pengertian
benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri
ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·
Benda
bergerak karena sifatnya. Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer,
dll
·
Benda
bergerak karena ketentuan UU. Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan
ke dalam kategori benda bergerak . Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan –
tagihan, dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian
benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan
penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak
bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
·
Benda tidak
bergerak karena sifatnya, Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang
lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
·
Benda tidak
bergerak karena tujuannya, Tujuan pemakaiannya :
Segala apa
yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama. Contoh
: mesin – mesin dalam suatu pabrik
·
Benda tidak
bergerak karena ketentuan UU, Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu
benda yang tak bergerak. Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314
KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan.
Membedakan
benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4
hak yaitu :
1.
Pemilikan
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2.
Penyerahan
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3.
Daluwarsa
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4.
Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
3.
Hak Kebendaan Yang Bersifat sebagai
Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-Macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Ø Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang
dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain:
·
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø Jaminan Khusus
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
BAB III
1. Hukum Perdata
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang paling
populer. Hukum perdata merupakan induk dari beberapa bidang ilmu hukum lainnya,
seperti hukum dagang, hukum perikatan, hukum perusahaan, dan masih banyak lagi
yang lainnya. Bidang-bidang kajian ilmu hukum tersebut menginduk pada hukum
perdata yang terutama bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Dengan demikian, hukum perdata memiliki ranah kajian yang sangat
luas terutama bila dibandingkan dengan bidang kajian ilmu hukum lainnya yang
menginduk pada hukum perdata itu sendiri.
2.
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata
Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum
perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah hukum
perdata eropa. Bermula di benua eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku
Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan
setempat. Tahun 1804 atas prakarsa
Napoleon terbentuk
“code civil des Francais” atau “code Napoleon”. Karangan dari beberapa ahli
hukum untuk petunjuk penyusunan code civil :
Ø Dumoulin
Ø Domat
Ø Pothies
Ø Hukum
Bumi Putra Lama
Ø Hukum
Jemonia
Ø Hukum
Cononiek
Tanggal 5 Juli 1830 terbentuk BW
(Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koopandle).
Tahun 1948, kedua undang-undang
produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas
koncoedantie (azas politik hukum).
Sampai sekarang yang kita kenal
dengan nama KUH Sipil (KUHP).
4.
Pengertian dan keadaan Hukum di
Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata
ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.
Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hokum privat
materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hokum privat meteriil ini ada
juga yang menggunakan dengan perkatan hokum sipil, tapi oleh karena perkataan
sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum lagi
digunakan nama hokum perdata saja, untuk segenap peraturan hokum privat
materiil (hokum perdata materiil)
Dan pengertian dari kumum privat
(hokum perdata materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik
dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum privat materiil,
juga dikenal hokum perata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP
(hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala
peraturan yang mengatur bagaimana caanya melaksanakan praktek dilingkungan
pengadilan predata. Didalam pengertian sempit kadang-kadang hokum perdata ini
digunakan sebagai hukum dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di
Indonesia
Mengenai keadaan hokum perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab
dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
Ø Faktor ethnis disebabkan
keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
Ø Faktor hostia yuridis yang dapat
kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan,
yaitu:
·
Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
·
Golongan
bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·
Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131 .I.S. yang membedakan
berlakunya hokum bagi golongan-golongan tersebut:
·
Golongan
Indonesi asli berlaku hukum adat
·
Golongan
eropa barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
·
Golongan
timur asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi
putera boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk
beberapa macam tindakan hokum perdata.
Untuk memahami keadaan hokum perata
di Indonesia patutlah kita terlebih dahulu mengetahui politik pemerintahan
Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hokum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah
Hindia Belanda terhadap hokum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S.)
(Indische Staatregeling) yang sebelumnnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 75RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Hukum perdata dan dagang (begitu
pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru
diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
·
Untuk
golongan bangsa Eropa haru dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
Belanda (sesuai azas Konkordansi).
·
Untuk
golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika
ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah
peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
·
Orang
Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan
dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan
diri pada hokum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan
baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
·
Sebelumnya
hokum untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu
akan tetap berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas,
dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan UU Eropa yang telah
dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama
dari BW yaitu perihal:
·
Perjanjian
kerja perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal
hutang-hutang dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
·
Dan beberapa
pasal dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no
49).
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusu dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
·
Ordonasi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
·
Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan
dengan no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan
yang berlaku bagi semua golongan warga Negara yaitu :
·
UU Hak
Pengarangan (Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan
Umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi
Woeker (staatsblad 1938 no 523)
·
Ordonansi
tentang pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98)
5.
Sistematika Hukum Perdata Indonesia
Sistematika Hukum Perdata
dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu: Isi
KUHPerdata
·
Buku 1 tentang Orang / Van
Personnenrecht Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan
hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
·
Buku 2 tentang Benda /
Zaakenrecht Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu
hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan
dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang
dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya
tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang
bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda
berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih
atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang
agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
·
Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah
ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai
sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
·
Buku 4
tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs Buku IV tentang Daluarsa
dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian. Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini
salah, karena masih banyak kelemahan didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum
perdata ini adalah ; 1. Pada Buku. 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum
waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris
merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan :
Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang,
Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll). 2Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan
Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer
merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar