Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang
menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya
nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi
masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem,
belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa.
Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya
nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten
KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih
tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda
Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta
pertahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Analisis:
Menurut analisis saya, Pada kasus Koperasi KarangAsem ini sangatlah tidak
logis, karena investasi KKM disana bisa menawarkan
keuntungan yang sangat tinggi yaitu 150% pertiga bulan. Secara logika saja koperasi ini hanya investasi
produk biasa bukan investasi industri perbankan yang besar. Dan ini juga
hanyalah koperasi bukan bank konvesional maka dana modal awal koperasi pun
hanyalah terbatas dan tidak pasti. Sedangkan, Bank Konvesional saja tidak
memberikan bunga keuntungan sebesar itu. Karena latar
pendidikan yang rendah
maka
para nasabah mudah terkecoh dengan diiming-iminingi keuntungan yang besar
padahal pada dasarnya tidaklah
seperti itu. Akan tetapi karena kurangnya pemahaman mengenai perbankan lah oleh
sebab itu mereka terpengaruh dengan mudah bahkan tokoh penting disana saja
dapat terpengaruh. Atau mungkin saja nama tokoh penting yang ikut berinvestasi
di koperasi ini hanyalah tipuan belaka agar masyarakat tertarik ataupun ada
motif lain dibalik ikutnya mereka berinvestasi. Penegakan
hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, jadi
masyarakat sudah terlanjur dirugikan. Kepolisian harus segera menutup bisnis
investasi KKM tersebut sebab
meresahkan masyarakat. Kemudian para masyarakat
khususnya pedesaan sebaiknya diberikan pengajaran dan penyuluhan yang lebih
agar tidak mudah tertipu, dan dalam
kasus ini peran pemerintah juga harus lebih aktif memberikan pemahaman agar
masyarakat tidak mudah tertipu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dan
seharusnya buat dijadikan pelajaran apabila kita ingin berinvestasi, kita harus
lebih hati-hati dan lebih jeli lagi mengenal badan usaha tersebut. Dan semoga
dari kasus Koperasi KarangAsem ini bisa diambil pelajaran buat kita semua agar
kedepannya kejadian ini tidak akan terulang kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar