Sabtu, 03 Januari 2015

Koperasi KarangAsem Membangun


           Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta pertahun.
          Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
          Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
 
Analisis:
          Menurut analisis saya, Pada kasus Koperasi KarangAsem ini sangatlah tidak logis, karena investasi KKM disana bisa menawarkan keuntungan yang sangat tinggi yaitu 150% pertiga bulan. Secara logika saja koperasi ini hanya investasi produk biasa bukan investasi industri perbankan yang besar. Dan ini juga hanyalah koperasi bukan bank konvesional maka dana modal awal koperasi pun hanyalah terbatas dan tidak pasti. Sedangkan, Bank Konvesional saja tidak memberikan bunga keuntungan sebesar itu.  Karena latar pendidikan yang rendah maka para nasabah mudah terkecoh dengan diiming-iminingi keuntungan yang besar padahal pada dasarnya tidaklah seperti itu. Akan tetapi karena kurangnya pemahaman mengenai perbankan lah oleh sebab itu mereka terpengaruh dengan mudah bahkan tokoh penting disana saja dapat terpengaruh. Atau mungkin saja nama tokoh penting yang ikut berinvestasi di koperasi ini hanyalah tipuan belaka agar masyarakat tertarik ataupun ada motif lain dibalik ikutnya mereka berinvestasi. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, jadi masyarakat sudah terlanjur dirugikan. Kepolisian harus segera menutup bisnis investasi KKM tersebut sebab meresahkan masyarakat. Kemudian para masyarakat khususnya pedesaan sebaiknya diberikan pengajaran dan penyuluhan yang lebih agar tidak mudah tertipu, dan dalam kasus ini peran pemerintah juga harus lebih aktif memberikan pemahaman agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dan seharusnya buat dijadikan pelajaran apabila kita ingin berinvestasi, kita harus lebih hati-hati dan lebih jeli lagi mengenal badan usaha tersebut. Dan semoga dari kasus Koperasi KarangAsem ini bisa diambil pelajaran buat kita semua agar kedepannya kejadian ini tidak akan terulang kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar