Peran dan Perkembangan
UMKM dalam Perekonomian Indonesia
DEBORA PRISCILLA (22213095)
ELSA SYLVIA (22213881)
RENI VITRIA (27213406)
VINA INDRIANI (29213151)
1EB21
UNIVERSITAS GUNADARMA 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kami membuat
makalah ini dilatarbelakangi dengan salah satu sektor yang
menopang
perekonomian di Indonesia adalah
sektor UMKM ( usaha menengah kecil dan mikro ), karena
melalui sector inilah semua aspek yang berkaitan dengan pola kehidupan manusia bersumber,
mulai dari sektor konsumsi, pangan, dan papan, sebagai contoh dalam segi konsumsi banyak
sekali usaha-usaha
UMKM yang berperan aktif, seperti usaha pengolahan hasil
pertanian,gabah,produksi
pangan dan lain sebagainya usaha UMKM dapat bertahan di Indonesia. Di Indonesia,
UMKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat
rendah. Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UMKM hadir sebagai suatu solusi dari system perekonomian yang sehat. UMKM merupakan salah satu
sektor industry yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UMKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan
stabilisasi sistem ekonomi yang ada. Kegiatan UMKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi,
namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian.
1.2
Pembahasan
Dalam pembahasan rumusan masalah,
penyusun bisa menyampaikan beberapa pertanyaan, yaitu :
1. Bagaimana keadaan kegiatan UMKM di Indonesia?
2. Bagaimana karakteristik dari kegiatan UMKM?
3. Apa manfaat adanya UMKM di Indonesia?
4. B agaimana
peran dan perkembangan UMKM di Indonesia?
1.3
Tujuan
Dimana dalam tujuan penulisan makalah
ini adalah sebagai penunjang nilai dalam mata kuliah Softskill “PEREKONOMIAN
INDONESIA”. Selain itu tujuan dalam penulisan makalah ini adalah ingin
mengetahui bagaimana peran dan
perkembangan kegiatan UMKM dalam perekonomian di Indonesia..
BAB II
ISI
2.1 Pengertian UMKM
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
a. Usaha Mikro adalah
usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b. Usaha Kecil adalah
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi
kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
c. Usaha Menengah adalah
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.2 Kriteria UMKM
Uraian kriteria asset omzet UMKM yaitu :
1 USAHA MIKRO
Maks. 50
Juta-
Maks. 300 Juta
2 USAHA KECIL
>
50 Juta – 500 Juta
>
300 Juta – 2,5 Miliar
3 USAHA MENENGAH
>
500 Juta – 10 Miliar
>
2,5 Miliar –50 Miliar
2.3 Kl;asifikasi UMKM
Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
kelompok yaitu :
1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk
mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah
pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki
sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan
melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
2.4 Keadaan usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM)
Kriteria Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM) telah diatur oleh undang-undang No 20 tahun 2008.
Pengertian UMKM adalah peluang usaha produktif milik orang perorangan atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur
oleh undang-undang. Usaha kecil adalah peluang usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi yang kriteria usaha kecil sebagaimana
yang dimaksud dalam undang-undang. Kriteria UMKM, peluang usaha mikro memiliki
asset maksimal Rp 50 juta, dengan omset maksimal Rp 300 juta/ tahun. Peluang
usaha kecil memiliki asset > Rp 50 juta -Rp 500 juta dengan omset > Rp
300 juta –Rp 2,5M /tahun. Peluang usaha menengah memiliki asset > Rp 500
juta –Rp 10 M dengan omset > Rp 2,5 M – Rp 50 M /tahun.
Bentuk
usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berupa perusahaan perorangan,
persekutuan, seperti misalnya firma dan CV maupun perseroan terbatas. Dari
perspektif dunia diakui bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memainkan
suatu peran yang sangat vital didalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,
tidak hanya dinegara-negara sedang berkembang (NSB), tetapi juga
dinegara-negara maju (NM). Di Negara maju UMKM sangat penting tidak hanya
karena kelompok usaha tersebut menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan
usaha besar, seperti halnya di negara sedang berkembang tetapi juga dibanyak
negara kontribusinya terhadap pembentukan atau pertumbuhan produk domestic
bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusi dari usaha besar. Menurut
Aharoni (1994) dalam Tulus Tambunan (2009), jumlah UMKM dinegara adidaya
tersebut mencapai sedikitnya diatas 99 persen dari jumlah unit usaha dari semua
kategori. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan inti dari basis industri di
Amerika Serikat. UMKM juga sangat penting dibanyak negara Eropa, khususnya
Eropa Barat. Di Belanda misalnya, jumlah UMKM sekitar 95% dari jumlah
perusahaan di negara kincir angin tersebut (Bijmolt dan Zwart, 1994) dalam
Tulus Tambunan (2009). Seperti di Amerika Serikat, juga dinegara-negara industri
maju lainnya yang tergabung dalam OECD, seperti Jepang, Jerman, Prancis dan
Kanada. UMKM merupakan motor penting dari pertumbuhan ekonomi, inovasi dan
progres teknologi (Thornburg, 1993 dalam Tulus Tambunan 2009).
Di
Negara yang sedang berkembang UMKM yang ada memiliki karakteristik yang berbeda
dengan usaha besar, karakteristik yang dimiliki adalah sebagai berikut (Tulus
Tambunan, 2009:2) :
1.
Jumlah perusahaan sangat banyak jauh melebihi jumlah usaha besar. Terutama dari
kategori usaha mikro, dan usaha kecil. Berbeda dengan usaha besar dan usaha
menengah, usaha mikro dan usaha kecil tersebar diseluruh pelosok perdesaan,
termasuk diwilayah-wilayah yang terisolasi. Oleh karena itu, kelompok usaha ini
mempunyai suatu signifikansi lokal yang khusus untuk ekonomi perdesaaan. Dalam
kata lain, kemajuan pembangunan ekonomi perdesaan sangat ditentukan oleh
kemajuan pembangunan UMKM nya.
2. Karena sangat padat
karya, berarti mempunyai suatu potensi pertumbuhan kesempatan kerja yang sangat
besar, pertumbuhan UMKM dapat dimasukkan sebagai suatu elemen penting dari
kebijakan-kebijakan nasional untuk meningkatkan kesempatan kerja dan
menciptakan pendapatan, terutama bagi masyarakat miskin. Hal ini juga yang bisa
menjelaskan kenapa pertumbuhan UMKM menjadi semakin penting diperdesaan di
negara sedang berkembang, terutama diderah-daerah dimana sektor pertanian
mengalami stagnasi atau sudah tidak mampu lagi menyerap pertumbuhan tahunan
dari penawaran tenaga kerja diperdesaan. Teori dari A. Lewis (suplai tenaga
kerja tak terbatas), kondisi kelebihan tenaga kerja diperdesaan akan
menciptakan arus manusia terus-menerus dari perdesaan ke perkotaan. Apabila
kegiatan-
kegiatan
ekonomi perkotaan tidak mampu menyerap pendatang-pendatang tersebut, jumlah
pengangguran akan meningkat dan akan muncul banyak masalah sosial diperkotaan.
Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan nonpertanian diperdesaan, terutama industri,
selalu diharapkan bisa berfungsi sebagai sumber penyerapan kelebihan penawaran
tenaga kerja kesektor pertanian sehingga bisa membatasi arus migrasi
keperkotaan dan dalam hal ini UMKM perdesaan dapat memainkan suatu peran yang
signifikan.
3.
Banyak UMKM bisa tumbuh pesat. Bahkan, banyak UMKM bisa bertahan pada saat
ekonomi Indonesia dilanda suatu krisis besar pada tahun 1997-1998. Oleh sebab
itu, kelompok usaha ini dianggap sebagai perusahaan-perusahaan yang memiliki
fungsi sebagai basis bagi perkembangan usaha lebih besar. Misalnya usaha mikro
bisa menjadi landasan bagi pengembangan usaha kecil, sedangkan usaha kecil bagi
usaha menengah dan usaha menengah bagi usaha besar.
4. Walaupun pada
umumnya masyarakat perdesaan miskin, banyak bukti yang menunjukkan bahwa
orang-orang desa yang miskin bisa menabung dan mereka mau mengambil risiko
dengan melakukan investasi. Dalam hal ini, UMKM bisa menjadi suatu titik
permulaan bagi mobilitas tabungan/investasi diperdesaan sementara pada waktu
yang sama, kelompok usaha ini dapat berfungsi sebagai tempat pengujian dan
peningkatan kemampuan berwirausaha dari orang-orang desa.
5.
Walaupun banyak barang yang diproduksi oleh UMKM juga
untuk masyarakat kelas menengah dan atas, terbukti secara umum bahwa pasar
utama bagi UMKM adalah untuk barang-barang konsumsi sederhana dengan harga
relatif murah, seperti pakaian jadi dengan desain sederhana, mebel dari kayu,
bambu, dan rotan, barang-barang lainnya dari kayu, alas kaki, dan alat-alat
dapur dari aluminium dan plastik. Barang-barang ini memenuhi kebutuhan
sehari-hari masyarakat miskin atau masyarakat berpendapatan rendah. Namun
demikian, banyak juga UMKM yang membuat barang-barang nonkonsumsi, seperti
peralatan-peralatan produksi, berbagai macam mesin sederhana dan/atau
komponen-komponennya, bahan-bahan bangunan dan barang-barang setengah jadi
lainnya untuk kebutuhan kegiatan-kegiatan dibanyak sektor, seperti industri,
konstruksi, pertanian, perdagangan, pariwisata dan transportasi.
6. Seperti sering
dikatakan didalam tulisan satu keunggulan dari UMKM adalah tingkat
fleksibilitasnya yang tinggi, relatif mampu bersaing terhadap pesaingnya yaitu
usaha besar. Berry dkk (2001) dalam Tulus Tambunan (2009) menyatakan kelompok
usaha ini dilihat sangat penting di industri-industri yang tidak stabil atau
ekonomi-ekonomi yang menghadapi perubahan-perubahan kondisi pasar yang cepat,
seperti kondisi ekonomi 1997-1998 yang dialami oleh beberapa negara di Asia
Tenggara, termasuk Indonesia. Menurut laporan BPS terdapat perbedaan antara
usaha mikro usaha kecil dan usaha menengah dalam latar belakang atau motivasi
pengusaha melakukan usaha. Perbedaan motivasi pengusaha sebenarnya harus
dilihat sebagai karakteristik paling penting untuk membedakan antara UMKM
dengan usaha besar, maupun antar sub kategori didalam kelompok UMKM itu
sendiri. Menurut laporan itu, sebagian besar pengusaha mikro di Indonesia
mempunyai latar belakang ekonomi yakni alasan utama melakukan kegiatan tersebut
adalah ingin memperoleh perbaikan penghasilan. Perbedaan lain antara UMKM
dengan usaha besar maupun didalam kelompok UMKM itu sendiri menurut status
badan hukum. Jelas, semua perusahaan didalam kelompok usaha besar berbadan
hukum. Namun tidak demikian dengan UMKM. Berdasarkan hasil survey BPS, terlihat
bahwa sebagian besar UMKM tidak berbadan hukum yang mencapai sekitar 95,1
persen dari jumlah unit usaha.
2.5 Peran UMKM
Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala
kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik
mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di
Jepang,
telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil.
Kedua,
dalam penciptaan lapangan
kerja di
Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan.
(D.L.
Birch,1979) Krisis yang terjadi di Indonesia pada
1997
merupakan momen yang sangat
Menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi
Pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor
meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut memperparah sector industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UKM yang sebagian besar tetap
bertahan, bahkan cenderung bertambah. Ada beberapa alasan
mengapa UKM dapat
bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi
barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan
yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata
masyarakat tidak banyak berpengaruh
terhadap permintaan barang yang dihasilkan.
Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua,
sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor
perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda
dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya.
Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan
modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai
suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor
industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang
melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam
meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk
usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat
Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM
sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sector pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%);
sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel
sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain.
Jumlah UKM yang ada meningkat dengan pesat, dari sekitar 7 ribu pada tahun 1980
menjadi sekitar 40 juta pada tahun 2001. Sementara itu total volume usaha,
usaha kecil dengan modal di bawah Rp. 1 miliar yang merupakan 99,85% dari total unit
usaha, mampu menyerap 88,59% dari total tenaga kerja pada tahun yang sama.
Demikian juga usaha skala menengah (0,14% dari total usaha) dengan nilai modal antara
Rp. 1 miliar sampai Rp. 50 miliar hanya mampu menyerap 10,83% tenaga kerja.
Sedangkan usaha skala besar (0,01%) dengan modal di atas Rp. 54 miliar hanya mampu
menyerap 0,56% tenaga kerja. Melihat sumbangannya pada perekonomian yang
semakin penting, UKMseharusnya mendapat perhatian yang semakin besar dari para
pengambil kebijakan. Khususnya lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas
perkembangan UKM. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM
selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian
besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil
baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua
departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen
Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih
belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil
dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan
kebijaksana UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan,
lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak
memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor,
antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi,
struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat
berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan
pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini. Selain itu, UKM dapat
diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja,
dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya
kekompetitifan dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.
2.6 Data perkembangan UMKM di Indonesia
PERKEMBANGAN
DATA USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM) DAN USAHA BESAR (UB)
|
||||||||||||||||||||||||
TAHUN
2009 – 2010
|
||||||||||||||||||||||||
NO
|
INDIKATOR
|
SATUAN
|
PERKEMBANGAN TAHUN
2009 - 2010
|
TAHUN 2010
|
TAHUN 2009
|
|||||||||||||||||||
JUMLAH
|
PANGSA (%)
|
JUMLAH
|
PANGSA (%)
|
JUMLAH
|
(%)
|
|||||||||||||||||||
(1)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
(9)
|
(2)
|
||||||||||||||||
1
|
UNIT USAHA (A+B)
|
(Unit)
|
52.769.426
|
54.119.971
|
1.350.545
|
2,56
|
||||||||||||||||||
A. Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM)
|
(Unit)
|
52.764.750
|
99,99
|
54.114.821
|
99,99
|
1.350.071
|
2,56
|
|||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Unit)
|
52.176.771
|
98,88
|
53.504.416
|
98,86
|
1.327.645
|
2,54
|
|||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Unit)
|
546.643
|
1,04
|
568.397
|
1,05
|
21.754
|
3,98
|
|||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Unit)
|
41.336
|
0,08
|
42.008
|
0,08
|
672
|
1,63
|
|||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Unit)
|
4.676
|
0,01
|
5.150
|
0,01
|
474
|
10,14
|
|||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Unit)
|
105
|
0,06
|
|||||||||||||||||||||
2
|
TENAGA KERJA (A+B)
|
(Orang)
|
98.885.997
|
100.991.962
|
2.105.965
|
2,13
|
||||||||||||||||||
A. Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM)
|
(Orang)
|
96.193.623
|
97,28
|
98.238.913
|
97,27
|
2.045.290
|
2,13
|
|||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Orang)
|
89.960.695
|
90,97
|
91.729.384
|
90,83
|
1.768.689
|
1,97
|
|||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Orang)
|
3.520.497
|
3,56
|
3.768.885
|
3,73
|
248.388
|
7,06
|
|||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Orang)
|
2.712.431
|
2,74
|
2.740.644
|
2,71
|
28.213
|
1,04
|
|||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Orang)
|
2.692.374
|
2,72
|
2.753.049
|
2,73
|
60.675
|
2,25
|
|||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Orang)
|
330.073
|
6,26
|
|||||||||||||||||||||
3
|
PDB ATAS DASAR HARGA
BERLAKU (A+B)
|
(Rp. Milyar)
|
5.285.290,4
|
6.068.762,8
|
783.472,4
|
14,82
|
||||||||||||||||||
A. Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM)
|
(Rp. Milyar)
|
2.969.346,2
|
56,18
|
3.411.574,7
|
56,22
|
442.228,5
|
14,89
|
|||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Rp. Milyar)
|
1.747.339,0
|
33,06
|
2.011.544,2
|
33,15
|
264.205,2
|
15,12
|
|||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Rp. Milyar)
|
517.919,7
|
9,80
|
596.884,4
|
9,84
|
78.964,7
|
15,25
|
|||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Rp. Milyar)
|
704.087,5
|
13,32
|
803.146,0
|
13,23
|
99.058,6
|
14,07
|
|||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Rp. Milyar)
|
2.315.944,2
|
43,82
|
2.657.188,1
|
43,78
|
341.243,9
|
14,73
|
|||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Rp. Milyar)
|
61.033,1
|
23,70
|
|||||||||||||||||||||
4
|
PDB ATAS DASAR HARGA
KONSTAN 2000 (A+B)
|
(Rp. Milyar)
|
2.089.058,5
|
2.217.947,0
|
128.888,5
|
6,17
|
||||||||||||||||||
A. Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM)
|
(Rp. Milyar)
|
1.212.599,3
|
58,05
|
1.282.571,8
|
57,83
|
69.972,5
|
5,77
|
|||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Rp. Milyar)
|
682.259,8
|
32,66
|
719.070,2
|
32,42
|
36.810,4
|
5,40
|
|||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Rp. Milyar)
|
224.311,0
|
10,74
|
239.111,4
|
10,78
|
14.800,4
|
6,60
|
|||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Rp. Milyar)
|
306.028,5
|
14,65
|
324.390,2
|
14,63
|
18.361,7
|
6,00
|
|||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Rp. Milyar)
|
876.459,2
|
41,95
|
935.375,2
|
42,17
|
58.916,0
|
6,72
|
|||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Rp. Milyar)
|
|||||||||||||||||||||||
PERKEMBANGAN
DATA USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM) DAN USAHA BESAR (UB)
|
|||||||||||||||||||||||
TAHUN
2010 - 2011
|
|||||||||||||||||||||||
NO
|
INDIKATOR
|
SATUAN
|
TAHUN 2010
|
TAHUN 2011 *)
|
PERKEMBANGAN TAHUN
2010-2011
|
||||||||||||||||||
JUMLAH
|
PANGSA (%)
|
JUMLAH
|
PANGSA (%)
|
JUMLAH
|
(%)
|
||||||||||||||||||
(1)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
(9)
|
(2)
|
|||||||||||||||
1
|
UNIT USAHA (A+B)
|
(Unit)
|
53.828.569
|
55.211.396
|
1.382.827
|
2,57
|
|||||||||||||||||
A. Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM)
|
(Unit)
|
54.114.821
|
100,53
|
55.206.444
|
99,99
|
1.091.623
|
2,02
|
||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Unit)
|
53.504.416
|
99,40
|
54.559.969
|
98,82
|
1.055.553
|
1,97
|
||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Unit)
|
568.397
|
1,06
|
602.195
|
1,09
|
33.798
|
5,95
|
||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Unit)
|
42.008
|
0,08
|
44.280
|
0,08
|
2.272
|
5,41
|
||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Unit)
|
5.150
|
0,01
|
4.952
|
0,01
|
(198)
|
(3,84)
|
||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Unit)
|
#REF!
|
#REF!
|
||||||||||||||||||||
2
|
TENAGA KERJA (A+B)
|
(Orang)
|
100.991.962
|
104.613.681
|
3.621.719
|
3,59
|
|||||||||||||||||
A. Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM)
|
(Orang)
|
98.238.913
|
97,27
|
101.722.458
|
97,24
|
3.483.545
|
3,55
|
||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Orang)
|
91.729.384
|
90,83
|
94.957.797
|
90,77
|
3.228.413
|
3,52
|
||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Orang)
|
3.768.885
|
3,73
|
3.919.992
|
3,75
|
151.107
|
4,01
|
||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Orang)
|
2.740.644
|
2,71
|
2.844.669
|
2,72
|
104.025
|
3,80
|
||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Orang)
|
2.753.049
|
2,73
|
2.891.224
|
2,76
|
138.175
|
5,02
|
||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Orang)
|
#REF!
|
#REF!
|
||||||||||||||||||||
3
|
PDB ATAS DASAR HARGA
BERLAKU (A+B)
|
(Rp. Milyar)
|
6.068.762,8
|
7.445.344,6
|
1.376.581,8
|
22,68
|
|||||||||||||||||
A. Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM)
|
(Rp. Milyar)
|
3.411.574,7
|
56,22
|
4.321.830,0
|
58,05
|
910.255,3
|
26,68
|
||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Rp. Milyar)
|
2.011.544,2
|
33,15
|
2.579.388,4
|
34,64
|
567.844,2
|
28,23
|
||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Rp. Milyar)
|
596.884,4
|
9,84
|
740.271,3
|
9,94
|
143.386,9
|
24,02
|
||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Rp. Milyar)
|
803.146,0
|
13,23
|
1.002.170,3
|
13,46
|
199.024,2
|
24,78
|
||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Rp. Milyar)
|
2.657.188,1
|
43,78
|
3.123.514,6
|
41,95
|
466.326,5
|
17,55
|
||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Rp. Milyar)
|
-
|
|||||||||||||||||||||
4
|
PDB ATAS DASAR HARGA
KONSTAN 2000 (A+B)
|
(Rp. Milyar)
|
2.217.947,0
|
2.377.110,0
|
159.163,0
|
7,18
|
|||||||||||||||||
A. Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM)
|
(Rp. Milyar)
|
1.282.571,8
|
57,83
|
1.369.326,0
|
57,60
|
86.754,2
|
6,76
|
||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Rp. Milyar)
|
719.070,2
|
32,42
|
761.228,8
|
32,02
|
42.158,6
|
5,86
|
||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Rp. Milyar)
|
239.111,4
|
10,78
|
261.315,8
|
10,99
|
22.204,4
|
9,29
|
||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Rp. Milyar)
|
324.390,2
|
14,63
|
346.781,4
|
14,59
|
22.391,2
|
6,90
|
||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Rp. Milyar)
|
935.375,2
|
42,17
|
1.007.784,0
|
42,40
|
72.408,8
|
7,74
|
||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Rp. Milyar)
|
||||||||||||||||||||||
PERKEMBANGAN DATA USAHA MIKRO, KECIL,
MENENGAH (UMKM) DAN USAHA BESAR (UB)
|
||||||||||||||||||||||||
TAHUN 2011 – 2012
|
||||||||||||||||||||||||
TAHUN 2011 *)
|
NO
|
INDIKATOR
|
SATUAN
|
TAHUN 2012 **)
|
PERKEMBANGAN TAHUN
2011-2012
|
|||||||||||||||||||
JUMLAH
|
PANGSA (%)
|
JUMLAH
|
PANGSA (%)
|
JUMLAH
|
(%)
|
|||||||||||||||||||
(1)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
(9)
|
(2)
|
||||||||||||||||
1
|
UNIT USAHA (A+B)
|
(Unit)
|
55.211.396
|
56.539.560
|
1.328.163
|
|||||||||||||||||||
A. Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM)
|
(Unit)
|
55.206.444
|
99,99
|
56.534.592
|
99,99
|
1.328.147
|
2,41
|
|||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Unit)
|
54.559.969
|
98,82
|
55.856.176
|
98,79
|
1.296.207
|
2,38
|
|||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Unit)
|
602.195
|
1,09
|
629.418
|
1,11
|
27.223
|
4,52
|
|||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Unit)
|
44.280
|
0,08
|
48.997
|
0,09
|
4.717
|
10,65
|
|||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Unit)
|
4.952
|
0,01
|
4.968
|
0,01
|
16
|
0,32
|
|||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Unit)
|
105
|
0,06
|
|||||||||||||||||||||
2
|
TENAGA KERJA (A+B)
|
(Orang)
|
104.613.681
|
110.808.154
|
6.194.473
|
5,92
|
||||||||||||||||||
A. Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM)
|
(Orang)
|
101.722.458
|
97,24
|
107.657.509
|
97,16
|
5.935.051
|
5,83
|
|||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Orang)
|
94.957.797
|
90,77
|
99.859.517
|
90,12
|
4.901.720
|
5,16
|
|||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Orang)
|
3.919.992
|
3,75
|
4.535.970
|
4,09
|
615.977
|
15,71
|
|||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Orang)
|
2.844.669
|
2,72
|
3.262.023
|
2,94
|
417.354
|
14,67
|
|||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Orang)
|
2.891.224
|
2,76
|
3.150.645
|
2,84
|
259.422
|
8,97
|
|||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Orang)
|
330.073
|
6,26
|
|||||||||||||||||||||
3
|
PDB ATAS DASAR HARGA
BERLAKU (A+B)
|
(Rp. Milyar)
|
7.445.344,6
|
8.241.864,3
|
796.519,7
|
10,70
|
||||||||||||||||||
A. Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM)
|
(Rp. Milyar)
|
4.321.830,0
|
58,05
|
4.869.568,1
|
59,08
|
547.738,2
|
12,67
|
|||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Rp. Milyar)
|
2.579.388,4
|
34,64
|
2.951.120,6
|
35,81
|
371.732,2
|
14,41
|
|||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Rp. Milyar)
|
740.271,3
|
9,94
|
798.122,2
|
9,68
|
57.850,9
|
7,81
|
|||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Rp. Milyar)
|
1.002.170,3
|
13,46
|
1.120.325,3
|
13,59
|
118.155,0
|
11,79
|
|||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Rp. Milyar)
|
3.123.514,6
|
41,95
|
3.372.296,1
|
40,92
|
248.781,5
|
7,96
|
|||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Rp. Milyar)
|
61.033,1
|
23,70
|
|||||||||||||||||||||
4
|
PDB ATAS DASAR HARGA
KONSTAN 2000 (A+B)
|
(Rp. Milyar)
|
2.377.110,0
|
2.525.120,4
|
148.010,4
|
6,23
|
||||||||||||||||||
A. Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM)
|
(Rp. Milyar)
|
1.369.326,0
|
57,60
|
1.451.460,2
|
57,48
|
82.134,2
|
6,00
|
|||||||||||||||||
- Usaha Mikro (UMi)
|
(Rp. Milyar)
|
761.228,8
|
32,02
|
790.825,6
|
31,32
|
29.596,8
|
3,89
|
|||||||||||||||||
- Usaha Kecil (UK)
|
(Rp. Milyar)
|
261.315,8
|
10,99
|
294.260,7
|
11,65
|
32.944,9
|
12,61
|
|||||||||||||||||
- Usaha Menengah(UM)
|
(Rp. Milyar)
|
346.781,4
|
14,59
|
366.373,9
|
14,51
|
19.592,5
|
5,65
|
|||||||||||||||||
B. Usaha Besar (UB)
|
(Rp. Milyar)
|
1.007.784,0
|
42,40
|
1.073.660,1
|
42,52
|
65.876,1
|
6,54
|
|||||||||||||||||
C Pemerintah
|
(Rp. Milyar)
|
|||||||||||||||||||||||
BAB III
KESIMPULAN
Sektor Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran strategis dalam perekonomian
Indonesia. Pertama, 99 persen unit usaha yang ada di Indonesia merupakan
usaha mikro. Kedua, potensinya yang sangat besar dalam penyerapan tenaga
kerja. Ketiga, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari
2007-2008 terus meningkat, dan Keempat, total ekspor dari hasil produksi
UMKM selama tahun 2007-2008 mengalami peningkatan sebesar 28,49 persen (BPS,
2009). Dibalik besarnya peran dari usaha mikro bagi perekonomian nasional,
sektor ini masih dihadapkan dengan beberapa masalah. Menurut Wardoyo (2005)
dalam seminar nasional menyebutkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi oleh
sektor UMKM untuk mengembangkan usahanya adalah kurangnya modal.
Sulitnya
akses terhadap bantuan permodalan berupa kredit dari lembaga keuangan menjadi
salah satu penyebab masalah permodalan belum bisa teratasi. Sumber permodalan
UMKM sebenarnya bisa berasal dari pemerintah dan non-pemerintah seperti yang
terlihat pada (Lampiran 1). Menarik untuk dianalisis adalah sumber modal yang
berasal dari perusahaan swasta melalui program Corporate Social Responsibility
(CSR) dengan memberikan kredit pada sektor usaha mikro dan kecil, karena
selama ini yang kita ketahui bahwa untuk mendapatkan kredit hanya bisa
diperoleh di lembaga keuangan. Keberadaan perusahaan swasta yang memberikan
kredit melalui program CSR bisa dijadikan salah satu alternatif untuk mengatasi
permasalahan modal yang selama ini menjadi permasalahan utama sektor usaha
mikro dalam mengembangkan usahanya. Karena bagi usaha mikro sangat sulit untuk
mendapatkan kredit dari lembaga keuangan formal, hal ini diperkuat bahwa 68,96
persen modal yang digunakan usaha mikro berasal dari pemilik modal dan pelepas
uang seperti rentenir (Kementrian Negara Koperasi dan UKM, 2009)
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
·
nay5351.blogspot.com/2013/03/peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia.html?m=1
·
https://mbasic.facebook.com/notes/global-consulting-group-indonesia/peran-umkm-dalam-mengatasi-masalah-kemiskinan-di-indonesia/196586303745639/?_rdr
·
peuyeumcipatat.blogspot.com/2013/05/pengertiankriteria-dan-klasifikasi-umkm.html?m=1
·
dhiasitsme.wordpress.com/2011/05/27/peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia/
·
mariahendriani.blogspot.com/2012/12/artikel-peran-umkm-dalam-perekonomian.html?m=1
·
https://m.facebook.com/UMKMGoOnline/posts/137528583061560
Tidak ada komentar:
Posting Komentar