Rabu, 02 Juli 2014

Peran dan Perkembangan UMKM dalam Perekonomian Indonesia












   DEBORA PRISCILLA (22213095)
ELSA SYLVIA (22213881)
RENI VITRIA (27213406)
VINA INDRIANI (29213151)


1EB21








UNIVERSITAS GUNADARMA 2014



BAB I
PENDAHULUAN



1.1        Latar Belakang

        Kami membuat makalah ini dilatarbelakangi dengan salah satu sektor yang menopang
perekonomian di Indonesia adalah sektor UMKM ( usaha menengah kecil dan mikro ), karena
melalui sector inilah semua aspek yang berkaitan dengan pola kehidupan manusia bersumber,
mulai dari sektor konsumsi, pangan, dan papan, sebagai contoh dalam segi konsumsi banyak
sekali usaha-usaha UMKM yang berperan aktif, seperti usaha pengolahan hasil pertanian,gabah,produksi pangan dan lain sebagainya usaha UMKM dapat bertahan di Indonesia. Di Indonesia,
UMKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat
rendah. Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UMKM hadir sebagai suatu solusi dari system perekonomian yang sehat. UMKM merupakan salah satu sektor industry yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UMKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan
stabilisasi sistem ekonomi yang ada. Kegiatan UMKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi,
namun sebagian besar berbentuk usaha kecil yang bergerak disektor pertanian.



1.2        Pembahasan

        Dalam pembahasan rumusan masalah, penyusun bisa menyampaikan beberapa pertanyaan, yaitu :
1.      Bagaimana keadaan kegiatan UMKM di Indonesia?
2.      Bagaimana karakteristik dari kegiatan UMKM?
3.      Apa manfaat adanya UMKM di Indonesia?
4.      B         agaimana peran dan perkembangan UMKM di Indonesia?



1.3        Tujuan

          Dimana dalam tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai penunjang nilai dalam mata kuliah Softskill “PEREKONOMIAN INDONESIA”. Selain itu tujuan dalam penulisan makalah ini adalah ingin mengetahui bagaimana peran dan  perkembangan kegiatan UMKM dalam perekonomian di Indonesia..








BAB II
ISI

2.1    Pengertian UMKM

      Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :

a. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

b. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

c. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.



2.2    Kriteria UMKM

      Uraian kriteria asset omzet UMKM yaitu :
1 USAHA MIKRO
   Maks. 50 Juta- Maks. 300 Juta

2 USAHA KECIL
   > 50 Juta – 500 Juta
   > 300 Juta – 2,5 Miliar

3 USAHA MENENGAH
   > 500 Juta – 10 Miliar
   > 2,5 Miliar –50 Miliar


2.3    Kl;asifikasi UMKM

       Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
kelompok yaitu :

1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk
mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah
pedagang kaki lima


2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki
sifat kewirausahaan.

3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan
mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan
melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).



2.4    Keadaan usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah diatur oleh undang-undang No 20 tahun 2008. Pengertian UMKM adalah peluang usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur oleh undang-undang. Usaha kecil adalah peluang usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi yang kriteria usaha kecil sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang. Kriteria UMKM, peluang usaha mikro memiliki asset maksimal Rp 50 juta, dengan omset maksimal Rp 300 juta/ tahun. Peluang usaha kecil memiliki asset > Rp 50 juta -Rp 500 juta dengan omset > Rp 300 juta –Rp 2,5M /tahun. Peluang usaha menengah memiliki asset > Rp 500 juta –Rp 10 M dengan omset > Rp 2,5 M – Rp 50 M /tahun.

Bentuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berupa perusahaan perorangan, persekutuan, seperti misalnya firma dan CV maupun perseroan terbatas. Dari perspektif dunia diakui bahwa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memainkan suatu peran yang sangat vital didalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya dinegara-negara sedang berkembang (NSB), tetapi juga dinegara-negara maju (NM). Di Negara maju UMKM sangat penting tidak hanya karena kelompok usaha tersebut menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan usaha besar, seperti halnya di negara sedang berkembang tetapi juga dibanyak negara kontribusinya terhadap pembentukan atau pertumbuhan produk domestic bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusi dari usaha besar. Menurut Aharoni (1994) dalam Tulus Tambunan (2009), jumlah UMKM dinegara adidaya tersebut mencapai sedikitnya diatas 99 persen dari jumlah unit usaha dari semua kategori. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan inti dari basis industri di Amerika Serikat. UMKM juga sangat penting dibanyak negara Eropa, khususnya Eropa Barat. Di Belanda misalnya, jumlah UMKM sekitar 95% dari jumlah perusahaan di negara kincir angin tersebut (Bijmolt dan Zwart, 1994) dalam Tulus Tambunan (2009). Seperti di Amerika Serikat, juga dinegara-negara industri maju lainnya yang tergabung dalam OECD, seperti Jepang, Jerman, Prancis dan Kanada. UMKM merupakan motor penting dari pertumbuhan ekonomi, inovasi dan progres teknologi (Thornburg, 1993 dalam Tulus Tambunan 2009).

Di Negara yang sedang berkembang UMKM yang ada memiliki karakteristik yang berbeda dengan usaha besar, karakteristik yang dimiliki adalah sebagai berikut (Tulus Tambunan, 2009:2) :
1. Jumlah perusahaan sangat banyak jauh melebihi jumlah usaha besar. Terutama dari kategori usaha mikro, dan usaha kecil. Berbeda dengan usaha besar dan usaha menengah, usaha mikro dan usaha kecil tersebar diseluruh pelosok perdesaan, termasuk diwilayah-wilayah yang terisolasi. Oleh karena itu, kelompok usaha ini mempunyai suatu signifikansi lokal yang khusus untuk ekonomi perdesaaan. Dalam kata lain, kemajuan pembangunan ekonomi perdesaan sangat ditentukan oleh kemajuan pembangunan UMKM nya.
2. Karena sangat padat karya, berarti mempunyai suatu potensi pertumbuhan kesempatan kerja yang sangat besar, pertumbuhan UMKM dapat dimasukkan sebagai suatu elemen penting dari kebijakan-kebijakan nasional untuk meningkatkan kesempatan kerja dan menciptakan pendapatan, terutama bagi masyarakat miskin. Hal ini juga yang bisa menjelaskan kenapa pertumbuhan UMKM menjadi semakin penting diperdesaan di negara sedang berkembang, terutama diderah-daerah dimana sektor pertanian mengalami stagnasi atau sudah tidak mampu lagi menyerap pertumbuhan tahunan dari penawaran tenaga kerja diperdesaan. Teori dari A. Lewis (suplai tenaga kerja tak terbatas), kondisi kelebihan tenaga kerja diperdesaan akan menciptakan arus manusia terus-menerus dari perdesaan ke perkotaan. Apabila kegiatan-

kegiatan ekonomi perkotaan tidak mampu menyerap pendatang-pendatang tersebut, jumlah pengangguran akan meningkat dan akan muncul banyak masalah sosial diperkotaan. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan nonpertanian diperdesaan, terutama industri, selalu diharapkan bisa berfungsi sebagai sumber penyerapan kelebihan penawaran tenaga kerja kesektor pertanian sehingga bisa membatasi arus migrasi keperkotaan dan dalam hal ini UMKM perdesaan dapat memainkan suatu peran yang signifikan.
3. Banyak UMKM bisa tumbuh pesat. Bahkan, banyak UMKM bisa bertahan pada saat ekonomi Indonesia dilanda suatu krisis besar pada tahun 1997-1998. Oleh sebab itu, kelompok usaha ini dianggap sebagai perusahaan-perusahaan yang memiliki fungsi sebagai basis bagi perkembangan usaha lebih besar. Misalnya usaha mikro bisa menjadi landasan bagi pengembangan usaha kecil, sedangkan usaha kecil bagi usaha menengah dan usaha menengah bagi usaha besar.
4. Walaupun pada umumnya masyarakat perdesaan miskin, banyak bukti yang menunjukkan bahwa orang-orang desa yang miskin bisa menabung dan mereka mau mengambil risiko dengan melakukan investasi. Dalam hal ini, UMKM bisa menjadi suatu titik permulaan bagi mobilitas tabungan/investasi diperdesaan sementara pada waktu yang sama, kelompok usaha ini dapat berfungsi sebagai tempat pengujian dan peningkatan kemampuan berwirausaha dari orang-orang desa.

5. Walaupun banyak barang yang diproduksi oleh UMKM  juga untuk masyarakat kelas menengah dan atas, terbukti secara umum bahwa pasar utama bagi UMKM adalah untuk barang-barang konsumsi sederhana dengan harga relatif murah, seperti pakaian jadi dengan desain sederhana, mebel dari kayu, bambu, dan rotan, barang-barang lainnya dari kayu, alas kaki, dan alat-alat dapur dari aluminium dan plastik. Barang-barang ini memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat miskin atau masyarakat berpendapatan rendah. Namun demikian, banyak juga UMKM yang membuat barang-barang nonkonsumsi, seperti peralatan-peralatan produksi, berbagai macam mesin sederhana dan/atau komponen-komponennya, bahan-bahan bangunan dan barang-barang setengah jadi lainnya untuk kebutuhan kegiatan-kegiatan dibanyak sektor, seperti industri, konstruksi, pertanian, perdagangan, pariwisata dan transportasi.
6. Seperti sering dikatakan didalam tulisan satu keunggulan dari UMKM adalah tingkat fleksibilitasnya yang tinggi, relatif mampu bersaing terhadap pesaingnya yaitu usaha besar. Berry dkk (2001) dalam Tulus Tambunan (2009) menyatakan kelompok usaha ini dilihat sangat penting di industri-industri yang tidak stabil atau ekonomi-ekonomi yang menghadapi perubahan-perubahan kondisi pasar yang cepat, seperti kondisi ekonomi 1997-1998 yang dialami oleh beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Menurut laporan BPS terdapat perbedaan antara usaha mikro usaha kecil dan usaha menengah dalam latar belakang atau motivasi pengusaha melakukan usaha. Perbedaan motivasi pengusaha sebenarnya harus dilihat sebagai karakteristik paling penting untuk membedakan antara UMKM dengan usaha besar, maupun antar sub kategori didalam kelompok UMKM itu sendiri. Menurut laporan itu, sebagian besar pengusaha mikro di Indonesia mempunyai latar belakang ekonomi yakni alasan utama melakukan kegiatan tersebut adalah ingin memperoleh perbaikan penghasilan. Perbedaan lain antara UMKM dengan usaha besar maupun didalam kelompok UMKM itu sendiri menurut status badan hukum. Jelas, semua perusahaan didalam kelompok usaha besar berbadan hukum. Namun tidak demikian dengan UMKM. Berdasarkan hasil survey BPS, terlihat bahwa sebagian besar UMKM tidak berbadan hukum yang mencapai sekitar 95,1 persen dari jumlah unit usaha.


2.5    Peran UMKM

        Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala
 kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik
mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di
 Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan
 kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan.
 (D.L. Birch,1979) Krisis yang terjadi di Indonesia pada 1997 merupakan momen yang sangat
Menakutkan bagi perekonomian Indonesia. Krisis ini telah mengakibatkan kedudukan posisi
Pelaku sektor ekonomi berubah. Usaha besar satu persatu pailit karena bahan baku impor
meningkat secara drastis, biaya cicilan utang meningkat sebagai akibat dari nilai tukar rupiah terhadap dolar yang menurun dan berfluktuasi. Sektor perbankan yang ikut terpuruk turut memperparah sector industri dari sisi permodalan. Banyak perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang tinggi. Berbeda dengan UKM yang sebagian besar tetap
bertahan, bahkan cenderung bertambah. Ada beberapa alasan mengapa UKM dapat
bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu. Pertama, sebagian besar UKM memproduksi
barang konsumsi dan jasa-jasa dengan elastitas permintaan terhadap pendapatan
yang rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh
terhadap permintaan barang yang dihasilkan.
Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan. Kedua,
sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor
perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda
dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM ikut terganggu kegiatan usahanya.
Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan. Di Indonesia, UKM mempergunakan
modal sendiri dari tabungan dan aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
Terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai
suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor
industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang
melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam
meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada.
Kegiatan UKM meliputi berbagai kegiatan ekonomi, namun sebagian besar berbentuk
usaha kecil yang bergerak disektor pertanian. Pada 1996, data Biro Pusat
Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah UKM
sebanyak 38,9 juta dengan rincian: sector pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%);
sektor industri pengolahan 2,7 juta (6,9%); sektor perdagangan, rumah makan dan hotel
sebanyak 9,5 juta (24%); dan sisanya bergerak di bidang lain.
Jumlah UKM yang ada meningkat dengan pesat, dari sekitar 7 ribu pada tahun 1980
menjadi sekitar 40 juta pada tahun 2001. Sementara itu total volume usaha,
usaha kecil dengan modal di bawah Rp. 1 miliar yang merupakan 99,85% dari total unit
usaha, mampu menyerap 88,59% dari total tenaga kerja pada tahun yang sama.
Demikian juga usaha skala menengah (0,14% dari total usaha) dengan nilai modal antara
Rp. 1 miliar sampai Rp. 50 miliar hanya mampu menyerap 10,83% tenaga kerja.
Sedangkan usaha skala besar (0,01%) dengan modal di atas Rp. 54 miliar hanya mampu
menyerap 0,56% tenaga kerja. Melihat sumbangannya pada perekonomian yang
semakin penting, UKMseharusnya mendapat perhatian yang semakin besar dari para
pengambil kebijakan. Khususnya lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas
perkembangan UKM. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UKM
selalu digambarkan sebagai sektor yang mempunyai peranan penting, karena sebagian
besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil
baik di sektor tradisional maupun modern. Peranan usaha kecil tersebut menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perencanaan tahapan pembangunan yang dikelola oleh dua
departemen yaitu Departemen Perindustrian dan Perdagangan, serta . Departemen
Koperasi dan UKM. Namun, usaha pengembangan yang telah dilaksanakan masih
belum memuaskan hasilnya karena pada kenyataannya kemajuan UKM sangat kecil
dibandingkan dengan kemajuan yang sudah dicapai usaha besar. Pelaksanaan
kebijaksana UKM oleh pemerintah selama Orde Baru, sedikit saja yang dilaksanakan,
lebih banyak hanya merupakan semboyan saja sehingga hasilnya sangat tidak
memuaskan. Pemerintah lebih berpihak pada pengusaha besar hampir di semua sektor,
antara lain perdagangan, perbankan, kehutanan, pertanian dan industri.
Dengan adanya kebijakan dan dukungan yang lebih besar seperti perijinan, teknologi,
struktur, manajemen, pelatihan dan pembiayaan, UKM diharapkan dapat
berkembang pesat. Perkembangan UKM diharapkan dapat bersaing sehat dengan
pasar besar di tengah bebasnya pasar yang terjadi saat ini. Selain itu, UKM dapat
diharapkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja,
dan memakmurkan masyarakat secara keseluruhan sehingga terciptanya
kekompetitifan dan stabilitas perekonomian Indonesia yang baik.


2.6    Data perkembangan UMKM di Indonesia

PERKEMBANGAN DATA USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM) DAN USAHA BESAR (UB)
TAHUN 2009 – 2010


NO
INDIKATOR
SATUAN
PERKEMBANGAN TAHUN 2009 - 2010
TAHUN 2010
TAHUN 2009

JUMLAH
PANGSA (%)
JUMLAH
PANGSA (%)
JUMLAH
(%)

(1)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(2)

1
UNIT USAHA (A+B)
(Unit)
52.769.426
54.119.971
1.350.545
2,56
A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Unit)
52.764.750
99,99
54.114.821
99,99
1.350.071
2,56

- Usaha Mikro (UMi)
(Unit)
52.176.771
98,88
53.504.416
98,86
1.327.645
2,54

- Usaha Kecil (UK)
(Unit)
546.643
1,04
568.397
1,05
21.754
3,98

- Usaha Menengah(UM)
(Unit)
41.336
0,08
42.008
0,08
672
1,63

B. Usaha Besar (UB)
(Unit)
4.676
0,01
5.150
0,01
474
10,14

C Pemerintah
(Unit)
105
0,06
2
TENAGA KERJA (A+B)
(Orang)
98.885.997
100.991.962
2.105.965
2,13
A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Orang)
96.193.623
97,28
98.238.913
97,27
2.045.290
2,13

- Usaha Mikro (UMi)
(Orang)
89.960.695
90,97
91.729.384
90,83
1.768.689
1,97

- Usaha Kecil (UK)
(Orang)
3.520.497
3,56
3.768.885
3,73
248.388
7,06

- Usaha Menengah(UM)
(Orang)
2.712.431
2,74
2.740.644
2,71
28.213
1,04

B. Usaha Besar (UB)
(Orang)
2.692.374
2,72
2.753.049
2,73
60.675
2,25

C Pemerintah
(Orang)
330.073
6,26
3
PDB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (A+B)
(Rp. Milyar)
5.285.290,4
6.068.762,8
783.472,4
14,82
A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Rp. Milyar)
2.969.346,2
56,18
3.411.574,7
56,22
442.228,5
14,89

- Usaha Mikro (UMi)
(Rp. Milyar)
1.747.339,0
33,06
2.011.544,2
33,15
264.205,2
15,12

- Usaha Kecil (UK)
(Rp. Milyar)
517.919,7
9,80
596.884,4
9,84
78.964,7
15,25

- Usaha Menengah(UM)
(Rp. Milyar)
704.087,5
13,32
803.146,0
13,23
99.058,6
14,07

B. Usaha Besar (UB)
(Rp. Milyar)
2.315.944,2
43,82
2.657.188,1
43,78
341.243,9
14,73

C Pemerintah
(Rp. Milyar)
61.033,1
23,70
4
PDB ATAS DASAR HARGA KONSTAN 2000 (A+B)
(Rp. Milyar)
2.089.058,5
2.217.947,0
128.888,5
6,17
A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Rp. Milyar)
1.212.599,3
58,05
1.282.571,8
57,83
69.972,5
5,77

- Usaha Mikro (UMi)
(Rp. Milyar)
682.259,8
32,66
719.070,2
32,42
36.810,4
5,40

- Usaha Kecil (UK)
(Rp. Milyar)
224.311,0
10,74
239.111,4
10,78
14.800,4
6,60

- Usaha Menengah(UM)
(Rp. Milyar)
306.028,5
14,65
324.390,2
14,63
18.361,7
6,00

B. Usaha Besar (UB)
(Rp. Milyar)
876.459,2
41,95
935.375,2
42,17
58.916,0
6,72

C Pemerintah
(Rp. Milyar)




PERKEMBANGAN DATA USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM) DAN USAHA BESAR (UB)
TAHUN 2010 - 2011
NO
INDIKATOR
SATUAN
TAHUN 2010
TAHUN 2011 *)
PERKEMBANGAN TAHUN 2010-2011
JUMLAH
PANGSA (%)
JUMLAH
PANGSA (%)
JUMLAH
(%)
(1)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(2)
1
UNIT USAHA (A+B)
(Unit)
53.828.569
55.211.396
1.382.827
2,57
A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Unit)
54.114.821
100,53
55.206.444
99,99
1.091.623
2,02
- Usaha Mikro (UMi)
(Unit)
53.504.416
99,40
54.559.969
98,82
1.055.553
1,97
- Usaha Kecil (UK)
(Unit)
568.397
1,06
602.195
1,09
33.798
5,95
- Usaha Menengah(UM)
(Unit)
42.008
0,08
44.280
0,08
2.272
5,41
B. Usaha Besar (UB)
(Unit)
5.150
0,01
4.952
0,01
(198)
(3,84)
C Pemerintah
(Unit)
#REF!
#REF!
2
TENAGA KERJA (A+B)
(Orang)
100.991.962
104.613.681
3.621.719
3,59
A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Orang)
98.238.913
97,27
101.722.458
97,24
3.483.545
3,55
- Usaha Mikro (UMi)
(Orang)
91.729.384
90,83
94.957.797
90,77
3.228.413
3,52
- Usaha Kecil (UK)
(Orang)
3.768.885
3,73
3.919.992
3,75
151.107
4,01
- Usaha Menengah(UM)
(Orang)
2.740.644
2,71
2.844.669
2,72
104.025
3,80
B. Usaha Besar (UB)
(Orang)
2.753.049
2,73
2.891.224
2,76
138.175
5,02
C Pemerintah
(Orang)
#REF!
#REF!
3
PDB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (A+B)
(Rp. Milyar)
6.068.762,8
7.445.344,6
1.376.581,8
22,68
A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Rp. Milyar)
3.411.574,7
56,22
4.321.830,0
58,05
910.255,3
26,68
- Usaha Mikro (UMi)
(Rp. Milyar)
2.011.544,2
33,15
2.579.388,4
34,64
567.844,2
28,23
- Usaha Kecil (UK)
(Rp. Milyar)
596.884,4
9,84
740.271,3
9,94
143.386,9
24,02
- Usaha Menengah(UM)
(Rp. Milyar)
803.146,0
13,23
1.002.170,3
13,46
199.024,2
24,78
B. Usaha Besar (UB)
(Rp. Milyar)
2.657.188,1
43,78
3.123.514,6
41,95
466.326,5
17,55
C Pemerintah
(Rp. Milyar)
-
4
PDB ATAS DASAR HARGA KONSTAN 2000 (A+B)
(Rp. Milyar)
2.217.947,0
2.377.110,0
159.163,0
7,18
A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Rp. Milyar)
1.282.571,8
57,83
1.369.326,0
57,60
86.754,2
6,76
- Usaha Mikro (UMi)
(Rp. Milyar)
719.070,2
32,42
761.228,8
32,02
42.158,6
5,86
- Usaha Kecil (UK)
(Rp. Milyar)
239.111,4
10,78
261.315,8
10,99
22.204,4
9,29
- Usaha Menengah(UM)
(Rp. Milyar)
324.390,2
14,63
346.781,4
14,59
22.391,2
6,90
B. Usaha Besar (UB)
(Rp. Milyar)
935.375,2
42,17
1.007.784,0
42,40
72.408,8
7,74
C Pemerintah
(Rp. Milyar)





 PERKEMBANGAN DATA USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH (UMKM) DAN USAHA BESAR (UB)
TAHUN 2011 – 2012
TAHUN 2011 *)
NO
INDIKATOR
SATUAN
TAHUN 2012 **)
PERKEMBANGAN TAHUN 2011-2012

JUMLAH
PANGSA (%)
JUMLAH
PANGSA (%)
JUMLAH
(%)

(1)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(2)

1
UNIT USAHA (A+B)
(Unit)
55.211.396
56.539.560
1.328.163

A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Unit)
55.206.444
99,99
56.534.592
99,99
1.328.147
2,41

- Usaha Mikro (UMi)
(Unit)
54.559.969
98,82
55.856.176
98,79
1.296.207
2,38

- Usaha Kecil (UK)
(Unit)
602.195
1,09
629.418
1,11
27.223
4,52

- Usaha Menengah(UM)
(Unit)
44.280
0,08
48.997
0,09
4.717
10,65

B. Usaha Besar (UB)
(Unit)
4.952
0,01
4.968
0,01
16
0,32

C Pemerintah
(Unit)
105
0,06
2
TENAGA KERJA (A+B)
(Orang)
104.613.681
110.808.154
6.194.473
5,92
A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Orang)
101.722.458
97,24
107.657.509
97,16
5.935.051
5,83

- Usaha Mikro (UMi)
(Orang)
94.957.797
90,77
99.859.517
90,12
4.901.720
5,16

- Usaha Kecil (UK)
(Orang)
3.919.992
3,75
4.535.970
4,09
615.977
15,71

- Usaha Menengah(UM)
(Orang)
2.844.669
2,72
3.262.023
2,94
417.354
14,67

B. Usaha Besar (UB)
(Orang)
2.891.224
2,76
3.150.645
2,84
259.422
8,97

C Pemerintah
(Orang)
330.073
6,26
3
PDB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (A+B)
(Rp. Milyar)
7.445.344,6
8.241.864,3
796.519,7
10,70
A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Rp. Milyar)
4.321.830,0
58,05
4.869.568,1
59,08
547.738,2
12,67

- Usaha Mikro (UMi)
(Rp. Milyar)
2.579.388,4
34,64
2.951.120,6
35,81
371.732,2
14,41

- Usaha Kecil (UK)
(Rp. Milyar)
740.271,3
9,94
798.122,2
9,68
57.850,9
7,81

- Usaha Menengah(UM)
(Rp. Milyar)
1.002.170,3
13,46
1.120.325,3
13,59
118.155,0
11,79

B. Usaha Besar (UB)
(Rp. Milyar)
3.123.514,6
41,95
3.372.296,1
40,92
248.781,5
7,96

C Pemerintah
(Rp. Milyar)
61.033,1
23,70
4
PDB ATAS DASAR HARGA KONSTAN 2000 (A+B)
(Rp. Milyar)
2.377.110,0
2.525.120,4
148.010,4
6,23
A. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
(Rp. Milyar)
1.369.326,0
57,60
1.451.460,2
57,48
82.134,2
6,00

- Usaha Mikro (UMi)
(Rp. Milyar)
761.228,8
32,02
790.825,6
31,32
29.596,8
3,89

- Usaha Kecil (UK)
(Rp. Milyar)
261.315,8
10,99
294.260,7
11,65
32.944,9
12,61

- Usaha Menengah(UM)
(Rp. Milyar)
346.781,4
14,59
366.373,9
14,51
19.592,5
5,65

B. Usaha Besar (UB)
(Rp. Milyar)
1.007.784,0
42,40
1.073.660,1
42,52
65.876,1
6,54

C Pemerintah
(Rp. Milyar)


BAB III
KESIMPULAN


Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Pertama, 99 persen unit usaha yang ada di Indonesia merupakan usaha mikro. Kedua, potensinya yang sangat besar dalam penyerapan tenaga kerja. Ketiga, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dari 2007-2008 terus meningkat, dan Keempat, total ekspor dari hasil produksi UMKM selama tahun 2007-2008 mengalami peningkatan sebesar 28,49 persen (BPS, 2009). Dibalik besarnya peran dari usaha mikro bagi perekonomian nasional, sektor ini masih dihadapkan dengan beberapa masalah. Menurut Wardoyo (2005) dalam seminar nasional menyebutkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi oleh sektor UMKM untuk mengembangkan usahanya adalah kurangnya modal.
Sulitnya akses terhadap bantuan permodalan berupa kredit dari lembaga keuangan menjadi salah satu penyebab masalah permodalan belum bisa teratasi. Sumber permodalan UMKM sebenarnya bisa berasal dari pemerintah dan non-pemerintah seperti yang terlihat pada (Lampiran 1). Menarik untuk dianalisis adalah sumber modal yang berasal dari perusahaan swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan memberikan kredit pada sektor usaha mikro dan kecil, karena selama ini yang kita ketahui bahwa untuk mendapatkan kredit hanya bisa diperoleh di lembaga keuangan. Keberadaan perusahaan swasta yang memberikan kredit melalui program CSR bisa dijadikan salah satu alternatif untuk mengatasi permasalahan modal yang selama ini menjadi permasalahan utama sektor usaha mikro dalam mengembangkan usahanya. Karena bagi usaha mikro sangat sulit untuk mendapatkan kredit dari lembaga keuangan formal, hal ini diperkuat bahwa 68,96 persen modal yang digunakan usaha mikro berasal dari pemilik modal dan pelepas uang seperti rentenir (Kementrian Negara Koperasi dan UKM, 2009)






BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

·         nay5351.blogspot.com/2013/03/peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia.html?m=1
·         https://mbasic.facebook.com/notes/global-consulting-group-indonesia/peran-umkm-dalam-mengatasi-masalah-kemiskinan-di-indonesia/196586303745639/?_rdr
·         peuyeumcipatat.blogspot.com/2013/05/pengertiankriteria-dan-klasifikasi-umkm.html?m=1
·         dhiasitsme.wordpress.com/2011/05/27/peran-ukm-dalam-perekonomian-indonesia/
·         mariahendriani.blogspot.com/2012/12/artikel-peran-umkm-dalam-perekonomian.html?m=1
·         https://m.facebook.com/UMKMGoOnline/posts/137528583061560


Tidak ada komentar:

Posting Komentar