TUGAS MINGGU KE-4
1. Sebutkan perbedaan wiraswasta dan wiraswastawan serta unsur apa yang dimiliki wiraswasta
Jawab:
Apabila, Wiraswasta adalah bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu. Wiraswasta di sebut juga Entreprenuer.
Sedangkan wiraswastawan adalah seseorang yang memiliki kepribadian tertentu, secara kualitatif lebih dari manusia pada umumnya yakni memiliki kemampuan, berdiri di atas kemampuan sendiri, berani mengambil resiko, menetapkan tujuan atas pertimbangan sendiri, memiliki semangat saing yang kuat, berorientasi kerja keras, kreatif inovatif, motivasi prestasi, dan lain-lain.
Unsur-unsur yang dimiliki wiraswasta:
Unsur Pengetahuan, mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
Unsur Keterampilan, pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
Unsur Kewaspadaan, merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.
2. Bagaimana perkembangan franchising di Indonesia searching di internet
Jawab:
Di Indonesia sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
3. Beri 5 contoh riil usaha franchising yang bergerak di bidang:
Jawab:
Pendidikan:
· LPIA
· Ganesha
· Cambridge
· Primagama
· Language Center
Kesehatan:
· Klinik Medika
· Yapersi
· Apotik Mekar Sari
· Mekar Asri
· DXN
Salon dan Perawatan
· Oriflame
· Mejiku
· DXN
· Sumire
· Naco
Makanan Lokal
· Sate Pak Min
· Seafood
· Bakso Yatmin
· ES Teler 77
· Holland Bakerry
Otomotif
· Garda Otto
· Ahass Motor
· Astra
· Matsunaga
· UT
4. Jelaskan perbedaan kewirausahaan dengan bisnis kecil dengan contoh kasus yang nyata
Jawab:
Perbedaannya, Kewirausahawan adalah pelaku bisnis yang menerima resiko maupun peluang karena menciptakan dan mengoperasikan bisnis baru. Sedangkan Bisnis kecil adalah bisnis yang di miliki dan di kelola secara mandiri yang tidak mendominasi pasarnya.
· Contoh Kewirausahawan, tukang bubur ayam yang menjual dagangan buburnya dengan mobil.
· Contoh Bisnis kecil, membuka usaha warung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar