Senin, 03 Juli 2017

NAMA : DEBORA PRISCILLA
NPM : 22213095
KELAS : 4EB24


TUGAS 4.1 AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN MASALAH PERPAJAKAN


  • PENGERTIAN AKUNTANSI INTERNASIONAL
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional (non domestic), perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis. Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara,yaitu:
  1. Dengan Pertimbangan
Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
  1. Secara empiris
Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.

  • PERUSAHAAN MULTINASIONAL (NILAI MATA UANG)
Perusahaan multinasional (multinational company/MNC) adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di berbagai negara dan kegiatan usahanya bersifat internesional. Sifat usahanya yang mendunia, menyebabkan perusahaan ini memiliki pengaruh kuat dalam politik global. Ciri-ciri perusahaan multinasional dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Pendirian cabang dari perusahaan multinasional dilakukan dengan invesatasi langsung
  2. Kepemilikan perusahaan multinasional tidaklah sama antara satu perusahaan dengan perusahaan lain
  3. Adanya motif kepentingan usaha yang berbeda-beda
  4. Keuntungan perusahaan sangat besar
  5. Dalam pemasaran produk, perusahaan multinasional dapat menggunakan modal dan kegiatan usaha yang besar
  6. Untuk menjalankan usahanya, perusahaan multinasional dapat merekrut karyawan di negara setempat
Ciri – ciri perusahaan multinasional antara lain :
  1. Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas- batas Negara.
  2. Perdagangan dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri, walaupun antarnegara.
  3. Control terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua factor tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan multinasional.
  4. Pengembangan system managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama system modal ventura, lisensi dan franchise.

Kelemahan dan Kelebihan perusahaan multinasional adalah sebagai berikut
Semakin banyaknya Perusahaan Multinasional yang didirikan dapat mempengauhi kekuasaan ekonomi negara. Tetapi, jika jumlahnya sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak banyak.
Perusahaan Multinasional tersebut memperoleh hasil berupa :
a. Keuntungan yang akan dialihkan ke luar negeri kepada pemegang sahamnya.
b. Penyusutan/depresiasi, dalam praktek sering digunakan untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar tidak terkena pajak. Dapat merusak kehidupan politik dan ekonomi negara.

Kebaikan perusahaan multinasional, antara lain:
a. Menambah devisa Negara melalui penanaman di bidang ekspor.
b. Mengurangi kebutuhan devisa untuk import di sector industry.
c.Memodernisir industry.
d. Ikut mendukung pembangunan nasional.
e. Menambah kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru.

Karakter Perusahaan Multinasional :
  1. Membentuk cabang – cabang di luar negeri.
  2. Visi dan strategi yang digunakan untuk memproduksi suatu barang bersifat global.
  3. Lebih cenderung memilih kegiatan bisnis tertentu, umumnya manufaktur.
  4. Menempatkan cabang pada negara – negara maju.

Ada 3 motif berdirinya perusahaan multinasional, yaitu:
  1. Memperluas usahanya dalam rangka mencari bahan baku (raw material seker) dan menjual produknya keluar negeri, bahkan pemerintah tidak tahu berapa banyak dan apa saja yang dihasilkan oleh perusahaan asing tersebut.
  2. Mencari pasar (market seeker). Setelah terpenuhinya pasar dalam negara tersebut, perusahaan multinasional ini berusaha mencari pasar-pasar baru untuk memasarkan produknya. Hal ini dapat memperluas jangkauan pemasaran barang tersebut.
  3. Meminimumkan biaya dan memaksimalkan sumber daya, Seperti: Keringanan pajak, tenaga kerja murah, harga tanah murah, biaya pengolahan limbah dengan syarat ringan, menghindari adanya batasan kuota dinegaranya, dan pelayanan purna jual cepat.
Teknis dalam perusahaan multinasional adalah:
  1. Ekspor, merupakan proses awal menjadi perusahaan multinasional. Perdagangan internasional merupakan pendekatan yang relatif konservatif yang digunakan perusahaan untuk menembus pasar (melalui ekspor) atau untuk memperoleh barang dengan biaya rendah melalui impor.
  2. Memberikan Lisensi dan mendirikan fasilitas produksi kepada mitra lokalnya. Lisensi memudahkan perusahaan untuk menggunakan teknologi mereka di pasar asing tanpa melakukan investasi besar di negara lain dan tanpa biaya transportasi yang muncul jika mengekspor barang
  3. Investasi langsung (foreign direct investmnet) Cara ini diambil setelah  ada jaminan bahwa investasi itu aman dari resiko dan persaiangan mitra lokal dan menguntungkan karena pasar telah berkembang dan memberikan respon yang positif.
  • PERPAJAKAN (KEBIJAKAN YANG BERLAKU)
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Sebuah perusahaan bisa melakukan bisnis internasional dengan cara mengirimkan barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri.Pengelolaan pengungkapan pajak yang efektif atas potensi pajak memerlukan adanya pemahaman sistem-sistem pajak nasional yang sangat berbeda dari suatu negara ke negara lain. Perbedaan berkisar dari jenis pajak dan beban pajak hingga perbedaan dalam penilaian pajak dan filosofi penagihan.
Jenis Pajak
Sebuah perusahaan yang beroperasi di luar negeri berhadapan dengan bermacam-macam pajak. Pajak langsung, seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan biasanya diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung, seperti pajak pemakaian, tidak terlalu mudah untuk dikenali atau tidak sering diungkapkan. Bisanya pajak tersebut dimasukkan dalam “biaya dan pengeluaran lain-lain”. Pajak Penghasilan Perusahaan mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai. Pajak yang dipungut dari sumbernya adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara. Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Pajak pengiriman merupakan contoh lain pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
Permasalahan Dalam Perpajakan Internasional :
  1. Transfer Pricing
Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar.
  1. Treaty Shopping
Fasilitas di tax treaty memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
  1. Tax Heaven Countries
Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam.
  • HARGA TRANSFER
Harga transfer dalam arti luas adalah harga barang dan jasa yang ditransfer antar pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi tanpa memandang bentuk pusat pertanggungjawaban.
Dalam arti sempit, harga transfer adalah harga barang atau jasa yang ditransfer antar pusat laba atau setidak-tidaknya salah satu dari pusat pertanggungjawaban merupakan pusat laba. Untuk pembahasan lebih lanjut, maka harga transfer ini digunakan untuk kepentingan penilaian kemampuan laba divisi. 
Tujuan penentuan harga transfer
Harga transfer harus didesain sedemikian rupa sehingga memenuhi tujuan-tujuan berikut:
  1. Menyajikan informasi yang relevan untuk menentukan imbal balik yang optimum antara biaya dan pendapatan
  2. memotivasi manajer untuk mencapai goal congruence, maksudnya, sistem harus dirancang sedemikian rupa sehingga keputusan yang meningkatkan laba unit usaha juga akan meningkatkan laba perusahaan.
  3. membantu menilai kinerja ekonomi pusat laba terkait
  4. sistemnya sederhana untuk dipahami dan mudah diadministrasikan
Pertimbangan dalam hal ini menyangkut tentang aturan pajak, aturan pemerintah, tarif, nilai tukar, pengawasan, nilai tukar asing, akumulasi dana, tekanan persaingan.
  1. Perpajakan
Tarif pajak penghasilan efekif mungkin berbeda pada setiap negara. Sistem harga transfer yang menghasilkan laba pada negara yang bertarif pajak rendah bisa mengurangi pajak penghasilan secara keseluruhan. Minimasi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional dengan menggunkan metode harga transfer dilakukan dengan memindahkan produk dari negara-negara dengan tarif pajak penghasilan yang rendah.
  1. Aturan pemerintah
Jika tidak ada aturan pemerintah berkaitan dengan perusahaan multinasional, perusahaan akan menetapkan harga transfer untuk meminimasi pajak penghasilan di negara-negara dengan tarif pajak penghasilan yang tinggi. Dengan menyadari bahwa ada peluang bagi perusahaan untuk meminimalkan pajak penghasilannya, maka pemerintah di beberapa negara telah menetapkan aturan yang mempengaruhi perhitungan harga transfer.
  1. Tarif
Tarif biasanya ditetapkan sebesar persentase tertentu dari nilai impor produk. Makin rendah harganya, maka makin rendah tarifnya. Masalah tarif biasanya  berlawanan dengan masalah pajak penghasilan dalam harga transfer. Walaupun tarif atas barang yang dikirim pada negara asal rendah, jika harga transfernya rendah, laba yang tercatat pada negeri tersebut menyangkut tentang pajak penghasilan atas laba akan tetap tinggi. Jadi, pengaruh neto atas faktor-faktor ini harus dihitung dalam memutuskan harga transfer yang layak. Karena pajak penghasilan pada dasarnya lebih besar dari tarifnya, harga transfer internasional biasanya didorong oleh pajak penghasilan tidak hanya masalah  tarif.
  1. Nilai Tukar
Harga transfer bisa digunakan mengurangi risiko nilai tukar mata uang.
  1. Pengawasan Nilai Tukar Mata Uang
Beberapa Negara membatasi jumlah nilai tukar mata uang asing yang tersedia untuk mengimpor komoditas tertentu. Karena kondisi seperti itu, harga transfer yang lebih rendah memungkinkan anak perusahaan membawa jumlah komoditi yang lebih banyak.
  1. Akumulasi Dana
Suatu perusahaan mungkin menginginkan akumulasi dananya pada suatu Negara saja tidak tesebar dibeberapa Negara. Harga transfer merupakan cara memindahkan dana ke dalam atau keluar dari Negara tersebut.
  1. Tekanan persaingan
Harga transfer bisa digunakan untuk memungkinkan anak perusahaan menetapkan harga yang lebih rendah dibandingkan pesaing lokal
  • METODE 3 (EVALUASI YANG DIGUNAKAN)
Prinsip dasarnya adalah bahwa harga transfer sebaiknya serupa dengan harga yang akan dikenakan seandainya produk tersebut diual ke konsumen luar atau dibeli dari pemasok luar. Namun hal tersebut dalam dunia nyata sangat sulit diterapkan, hanya sedikit perusahaan yang menetapkan prinsip ini. Secara umum harga transfer dapat ditentukan dengan menggunakan metode-metode berikut: (1) Harga transfer berdasarkan pasar, (2) Harga transfer berdasarkan biaya, (3) Harga transfer negoisasi.
  1. Harga Transfer Berdasarkan Harga Pasar (Market-Based Transfer Prices)
Harga transfer berdasarkan harga pasar dipandang sebagai penentuan harga transfer yang paling independen. Barang-barang yang diproduksi unit penjual dihargai sama dengan harga yang berlaku di pasar, pada sisi divisi penjual ada kemungkinan untuk memperoleh profit, pada sisi pembeli harga yang dibayarkan adalah harga yang sewajarnya. Namun yang menjadi kelemahan utama dari sistem ini adalah jika harga suatu produk ternyata tidak tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang yang diperjual-belikan antar divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu industri yang terdeferensiasi dan terintegrasi seperti industri kertas, jika divisi penjual harus mengirim kertas yang setengah jadi ke divisi lain, pasar tidak menyediakan harga kertas mentah atau setengah jadi. Namun, jika harga pasar tersedia atau dapat diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga pasar. Meskipun demikian, jika tidak ada cara untuk memperkirakan harga kompetitif, pilihan lainnya adalah mengembangkan harga transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer price).
  1. Harga Transfer Berdasarkan Biaya (Cost-based Transfer Prices)
Perusahaan menggunakan metode penetapan harga transfer atas dasar biaya yang ditimbulkan oleh divisi penjual dalam memproduksi barang atau jasa, penetapan harga transfer metode ini relatif mudah diterapkan namun memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penggunaan biaya sebagai harga transfer dapat mengarah pada keputusan yang buruk, jika seandainya unit penjual tidak dapat memproduksi dengan optimal sehingga menghasilkan biaya yang lebih tinggi daripada harga pasar, maka dapat terjadi kecenderungan pembelian barang dari luar. Kedua, jika biaya digunakan sebagai harga transfer, divisi penjual tidak akan pernah menghasilkan laba dari setiap transaksi internal. Ketiga, penentuan harga transfer yang berdasarkan biaya berarti tidak ada insentif bagi orang yang bertanggung jawab mengendalikan biaya. Umumnya perusahaan menetapkan harga transfer atas biaya berdasarkan biaya variabel dan atau biaya tetap dalam bentuk: biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambah mark-up (full cost plus markup) dan gabungan antara biaya variabel dan tetap (variable cost plus fixed fee).
  1. Harga Transfer Negoisasi (Negotiated Transfer Prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negoisasi memiliki beberapa kelebihan. Pertama, pendekatan ini melindungi otonomi divisi dan konsisten dengan semangat desentralisasi. Kedua, manajer divisi cenderung memiliki informasi yang lebih baik tentang biaya dan laba potensial atas transfer dibanding pihak-pihak lain dalam perusahaan.
Harga transfer negosiasian mencerminkan prespektif kontrolabilitas yang inheren dalam pusat-pusat pertanggungjawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atas harga transfer yang dinegosiasikan. Namun transfer pricing ini tidak begitu mudah untuk ditentukan karena posisinya pada situasi sulit yang bisa menimbulkanconflict of interest diantara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu divisi penjual dan divisi pembeli. Artinya, tidak akan ada satu metode transfer price yang terbaik, yang akan diterima mutlak oleh kedua belah pihak.

REFERENSI :





Senin, 12 Juni 2017

NAMA : DEBORA PRISCILLA
KELAS : 4EB24
NPM : 22213295

 Tugas 3.4
PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)
JURNAL 1
Nama Jurnal
E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana
Volume / Halaman
Vol.13.No.2 / Halaman 564-581
Nama Penulis
1. Diana Istighfarin
2. Ni Gusti Putu Wirawati
Judul Jurnal
Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap
Profitabilitas Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tanggal Jurnal
November 2015
Tujuan Penelitian
Menguji pengaruh Good Corporate Governance terhadap profitabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Variable Penelitian
Variable Independen : Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan.

Variable Dependen : Efek Terhadap Nilai Perusahaan.
Kesimpulan Penelitian
Penelitian ini menemukan variabel kepemilikan institusional dan CGPI berpengaruh positif signifikan terhadap profitabilitas, sedangkan variabel dewan komisaris independen dan komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap
profitabilitas.

JURNAL 2
Nama Jurnal
BINUS BUSINESS REVIEW
Volume / Halaman
Vol. 2 No. 1/ Halaman 571-583
Nama Penulis
Muhammad Yusuf
Judul Jurnal
ANALISA PENGARUH KARAKTERISTIK PERUSAHAAN TERHADAP TINGKAT PENGUNGKAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN HIGH PROFILE YANG TERCATAT DI BURSA EFEK INDONESIA PADA TAHUN 2005-2007
Tanggal Jurnal
Mei 2011
Tujuan Penelitian
Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui tingkat pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilakukan oleh perusahaan high profile yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang diukur berdasarkan ukuran perusahaan, profitabilitas perusahaan, umur perusahaan, pengaruh leverage, pengaruh likuiditas, pengaruh kepemilikan publik terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan manfaat penelitian adalah memberikan kontribusi terhadap pengembangan pengungkapan tanggung jawab sosial pada perusahaan di Indonesia.dan bagi perusahaan sebagai masukan bagi perusahaan di Indonesia agar lebih memperhatikan kondisi sosial dan lingkungannya yang berpengaruh terhadap masyarakat luas.
Variable Penelitian
  1. variabel bebas (independent variable)
  2. variabel terikat (dependent variable).
Kesimpulan Penelitian
Hasil persentase pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan pada tahun 2005, 2006 dan 2007 menunjukan bahwa tema umum yang memiliki persentase terbesar yaitu 30,49 % pada tahun 2005 dan 2006, sedangkan pada tahun 2007 yaitu 39,02%. Tetapi, dilihat dari jumlah perusahaan yang mengungkapkannya maka tema tenaga kerja merupakan tema yang banyak diungkapkan oleh perusahaan-perusahaan yang menjadi sample penelitian, dengan rata-rata persentase pengungkapan tanggung jawab tema tenaga kerja secara berturut-turut dari tahun 2005, 2006 dan 2007 yaitu 13,95%, 16,85% dan 17,34%. Dalam tema lingkungan tidak semua perusahaan mengungkapkan tanggung jawab sosialnya. Terdapat 23 perusahaan yang mengungkapkan tanggungjawabnya terhadap lingkungan pada tahun 2005 dengan rata-rata persentase 12,34%, pada tahun 2006 dan 2007 terdapat 28 perusahaan dengan rata-rata persentase 14,44%, dan 13,63%.

JURNAL 3
Nama Jurnal
Jurnal Akuntansi dan Keuanqan Indonesia
Volume / Halaman
Vol. 1/ Halaman 61 - 79
Nama Penulis
Marta Utama
Judul Jurnal
KOMITE AUDIT, GOOD CORPORATE
GOVERNANCE DAN PENGUNGKAPAN INFORMASI
Tanggal Jurnal
2004
Tujuan Penelitian
Tujuan yang mendasari alasan dan motif seorangpenulis di dalam membuatnya. Adapun tujuan penulis dalam menyusun makalah ini adalah
untuk memberikan gambaran kepada pembaca mengenai salah satu pilar dalam mewujudkan
good corporate governance dalam perusahaan yaitu mengenai bentuk, fungsi dan peran
komite audit serta hubungannya dengan pelaksanaan corporate governance dan
pengungkapan informasi perusahaan.
Dengan adanya gambaran tersebut, penulis berkeinginan untuk dapat memunculkan
daya analisa pembaca dalam melihat apa yang sebenarnya menjadi masalah berbagai mega
skandal akuntansi yang terjadi belakangan ini. Apakah pemikiran para regulator sudah cukup tepat untuk memberi kemampuan yang lebih kepada komite audit untuk mencegah terjadinya
skandal sejenis di masa mendatang? Hal ini dimaksudkan agar tercipta ruang pikir di dalam
melihat apa sebenarnya yang menjadi penyebab mega skandal tersebut sehingga kita dapat
berperan serta di dalam mewujudkan kondisi usaha dan praktek bisnis dalam perusahaan
yang lebih baik di masa mendatang.
Variable Penelitian
Regulasi di seputar GCG, Implementasi dari GCG
Kesimpulan Penelitian
Setelah berbagai penjelasan dan pembahasan yang telah disajikan diatas, maka
sampailah kita pada bagian akhir dari makalah ini yaitu bagian penutup. Pada bab ini, akan
disajikan kesimpulan-kesimpulan yang menjadi inti pembahasan dalam makalah ini. Selain
itu, juga akan disampaikan beberapa saran dari penulis yang diharapkan dapat memberikan
sumbangan pemikiran bagi pengembangan konsep corporate governance dalam
hubungannya dengan komite audit dan pengungkapan informasi.
Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari berbagai penjelasan dan pembahasan
yang kami sajikan pada bab-bab sebelumnya adalah sebagai berikut:
1. Secara umum, komite audit dibentuk untuk membantu dewan komisaris (dalam two tier
systems) untuk mengawasi kinerja kegiatan pelaporan keuangan dan pelaksanaan audit
internal dan eksternal di dalam perusahaan. Dan karenanya untuk mempertahankan independensi, Komite Audit beranggotakan Komisaris Independen, dan terlepas dari
kegiatan manajemen sehari-hari dan mempunyai tanggung jawab utama untuk membantu
Dewan Komisaris dalam menjalankan tanggung jawabnya terutama dengan masalah
yang berhubungan dengan kebijakan akuntansi perusahaan, pengawasan internal, dan sistem pelaporan keuangan.

2. Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara
pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,
karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan
dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur
dan mengendalikan perusahaan (Cadbury Committee).

3. Menurut OECD (Organization fo r Economic Cooperation and Development), ada empat unsur penting dalam Corporate Governance, yaitu:
(1)Fairness(Keadilan); (2)Transparency(Transparansi);(3)Accountability(Akuntabilitas);(4)Responsibility(Pertanggungjawaban). Prinsip-prinsip Corporate Governance dari OECD menyangkut hal-hal sebagai berikut: (1)Perlindungan terhadap hak-hak para pemegang saham;
(2)Perlakuan yang adil terhadap para pemegang saham;
(3)Peranan semua pihak yang berkepentingan (stekeholders)dalam Corporate Governance', (4) Transparansi dan keterbukaan;
(5) Peranan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dalam perusahaan

4. Regulasi yang dihasilkan dalam kerangka GCG senantiasa memiliki kandungan permintaan pengungkapan (disclosure) informasi yang kuat. Dari kedua jenis regulasi yang dihasilkan oleh kedua regulator yang berbeda yaitu Bapepam dan BEJ, dapat disimpulkan bahwa dalam pengaturan pelaksanaan GCG sangatlah berdekatan dengan sejauh mana informasi itu diungkapkan oleh perusahaan. Sehingga penulis menyimpulkan bahwa dimana ada regulasi terkait GCG maka akan berpengaruh pada mekanisme pengungkapan
informasi perusahaan.